Salah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah GarapanSalah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah Garapan