Perkara Nomor 18/Pdt.G/PN.Sbs adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dimana Sertifikat Nomor 4123/Desa Harapan nama Pemegang hak Suriana, yang diterbitkan oleh tergugat V selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanpa meneliti terlebih dahulu data fisik dan data yuridis. Sehingga terjadilah kesalahan dalam penerbitan yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan hak. Sehingga berdasarkan putusan hakim menyatakan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sambas Atas Sengketa Hak Milik Atas Tanah.â€Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dari putusan yang menyatakan bahwa sertifikat itu cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum keputusan hakim Pengadilan Negeri Sambas dalam sengketa hak milik atas tanah No.18/Pdt.G/2018/PN.Sbs dan untuk menganalisis akibat hukum tentang sengketa hak milik atas tanah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalah penelitian deskriptif analisis. Dimana penelitian ini mendiskripsikan, menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa hak milik atas tanah yang terdapat dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Sbs.Dari hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum terhadap sertifikat hak milik atas tanah yang cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan No.18/Pdt/G/2018/PN.Sbs. Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas adalah cacat secara kepemilikan karena penerbitan didasarkan kepada alas hak/bukti yang tidak sah. Sebab hak atas tanah tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena telah terbukti dan sah melanggar hukum yang berlaku maka berakibat hukum sertifikat yang dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum dapat dibatalkan / dimohonkan pembatalan ke Kantor Pertanahan tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Serta pihak tergugat I harus mengosongkan tanah dan rumah tersebut dan mengembalikan kepada para pengugat. Kata Kunci : Sengketa, Sertifikat, Hak Milik Atas Tanah, Putusan Pengadilan