This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012181101, HELLEN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN SINTANG NIM. A1012181101, HELLEN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Kabupaten Sintang implementasi pemungutan pajak sarang burung walet berdasarkan dengan peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemungutan pajak dilakukan dengan menggunakan system self assessment yang mana sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terhutang yang harus dibayarkan. Namun, ini dapat berjalan dengan baik apabila wajib pajak mempunyai kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajaknya. Mengingat pajak sarang burung walet dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang tetapi, masih tedapat beberapa kendala dalam pemungutannya terutama bagi wajib pajak yang dinilai memiliki itikad tidak baik.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Deskriptif Analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan kuesioner. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Semua data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa dengan menggunakan sistem self assessment dalam melakukan pelaporan pajak sangat mudah untuk dimanipulasi pelaporan pajaknya. Hal ini disebabkan minimnya kejujuran dari wajib pajak pada saat melakukan pengisian SPTPD dan sistem ini sangat sulit diawasi ketika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak sarang burung walet. Selain itu, harga pasaran umum yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor :970/2/KEP-DISPENDA/2017 tentang Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Di Kabupaten Sintang pada pelaksanaannya tidak dipatuhi oleh wajib pajak. Terdapat faktor yang menghambat yaitu masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pelaporan pajak penjualan secara transparan, kurangnya keinginan dalam membayar ataupun melaporkan pajak atas penjualan sarang burung walet oleh para pelaku usaha, kurangnya rasa disiplin terhadap penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sarang burung walet serta keikutsertaan wajib pajak  dalam mengikuti sosialisasi masih rendah. Upaya dan inovasi yang dilakukan berupa melakukan pengoptimalan monitoring pengawasan serta pemeriksaan rutin dan berkala terhadap rumah/gedung walet, melaksanakan penegasan sanksi, melakukan penyuluhan dan sosialisasi dan upaya yang sedang dipikirkan kedepan adalah menyesuaikan klasifikasi harga pasaran umum. Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan Pajak, Sarang Burung Walet