Sekitar satu persen dari 400.000 jiwa penduduk di Kabupaten Sanggau adalah masyarakat suku batak. Pada masyarakat Batak Toba, sistem kekeluargaan yang digunakan adalah sistem patrilineal, yang mana garis keturunan diteruskan kepada anak laki-laki bukan anak perempuan. Hal ini berpengaruh terhadap kedudukan hak waris anak perempuan. Oleh karena perkembangan zaman dan perbedaan daerah, perlu diketahui bagaimana hak waris anak perempuan khususnya yang melakukan perkawinan campuran pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana hak anak perempuan suku Batak Toba atas harta waris orang tua-nya yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat batak menurut adat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau?”. Sementara tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh, akibat hukum yang berlaku, serta upaya perwujudan keadilan dalam pembagian harta warisan anak perempuan suku Batak Toba yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat batak menurut adat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Adapun analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut. Anak perempuan suku Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat adat batak tidak berhak mendapatkan hak waris atas warisan orang tuanya, namun hanya memperoleh pemberian (hibah) sebagai bekal hidup berumah tangga berdasarkan musyawarah kekeluargaan. Faktor penyebab turut mengubah prinsip dan pemahaman mengenai pembagian hak waris masyarakat Batak Toba. Tidak ada akibat hukum dalam pembagian hak waris adat pada anak perempuan dalam masyarakat Batak Toba yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat adat batak. Pada umumnya, anak laki-laki dan perempuan akan memperoleh hak sama banyak, baik harta warisan untuk anak laki-laki dan pemberian (hibah) untuk anak perempuan (dikenal dengan sebutan “pauseang”), serta tidak ada pergeseran dikarenakan perkawinan campuran Akan tetapi, apabila terjadi perubahan atau sengketa di kemudian hari, upaya perwujudan keadilan yang umumnya dilakukan perempuan suku Batak Toba dalam memperoleh hak dimulai dengan musyawarah keluarga, yang mana dapat berlanjut ke lembaga adat dan pengadilan apabila belum ditemukan penyelesaian, namun hal ini jarang terjadi. Kata kunci: “anak perempuan”, “masyarakat adat Batak Toba”, “hak waris adat”, “perkawinan campuran”, “Kabupaten Sanggau”.