Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative-empiris untuk membahas penelitian ini. Penggunaan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam upaya penelitian ini dilatari kesesuaian teori dengan metode penelitian yang dibutuhkan penulis dalam upaya penulisan penelitian ini, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekundar. Kemudian disajikan dalam bentuk analisi deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun skunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulanHasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Peran Pemerintah Desa Kampuh dalam Melaksanakan Kewenangan Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Antar Masyarakat Di Luar Pemilikan Hak-Hak Keperdataan Berdasarkan Pasal 4 ayat a Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2018 belum dapat terlakasana dengan baik. Hal ini dikarenakan beberapa faktor di antaranya Adanya dualisme kewenangan yang dimiliki antara Kepala Desa dan Lembaga Adat yang di Kepalai oleh seorang Temenggung dimana kedudukan yang dimiliki oleh seorang Temenggung yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa serta didalam tatanan pemerintahan Desa memiliki susunan asli Pemerintahan Adat serta wilayah Desa Kampuh masih memiliki tanah ulayat atau tanah masyarakat adat.Sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan kedudukan masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kepada Pemerintahan Desa Kampuh untuk membuat dan melengkapi produk legislasi terkait pelaksanaan kewenangan desa, sehingga Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat yang di laksanaakan oleh Temenggung berada pada pijakan peraturan perundang-undangan yang jelas serta Tanah Masyarakat Adat yang masih di akui seluas 20 ha segera untuk di ukur dan segera di daftarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang kemudian menjadi aset desa untuk menghindari sengketa yang sama di kemudian hari.Kata Kunci: Kewenangan, Desa, Perda