Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa atau lebih dikenal dengan sebutan “extra ordinary crime” karena dampaknya yang merusak seluruh aspek kehidupan bermasyrakat maupun bernegara. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, ia juga dapat merusak moral bangsa; merusak pendidikan bangsa; menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat-pejabat Negara; mengacaukan rencana pembangunan nasional; dan sebagainya. Upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1690. yaitu dengan di undangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusustan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971. Selanjutnya, berturut-turut diperbaharui dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Salah satu hambatan dari pemberantasan korupsi yaitu proses pembuktian yang cukup sulit, maka didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pada Pasal 37 jo Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 38A dan 38B, dicatumkan asas tentang beban pembuktian terbalik, dimana beban pembuktian itu diletakan kepada terdakwa secara berimbang. Namun, penerapan beban pembutian terbalik pada kasus korupsi khususnya di Kota Pontianak mengalami hambatan dan terasa tidak pernah diterapkan, hal ini dikarenakan UU TIPIKOR yang kurang jelas mengatur tentang bagaimana cara untuk menerapkan beban pembuktian terbalik.Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosilogis yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif ( Undang – Undang ) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang efektivitas penerapan pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana korupsi di Kota Pontianak serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan pembuktian terbalik terhadap kasus korupsi di Kota Pontianak.Kata Kunci : Korupsi, Beban Pembuktian Terbalik, Pembuktian