This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011131278, ERLIANUS SAPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN USIA DINI PADA MASYARAKAT DAYAK BAKATI’ BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI DESA BELIMBING KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1011131278, ERLIANUS SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Dayak Bakati’ di Dusun Sempayuk dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) berjumlah 142 ; dengan jumlah rumah 131 ; berjenis kelamin laki-laki berjumlah 362 orang dan perempuan berjumlah 254 orang. Dengan jumlah total penduduk terbanyak dan wilayah terluas yang mencakup 52.1 % dari wilayah Dusun di Desa Belimbing. Perkawinan Usia Dini ini menimbulkan banyak masalah sosial dan menimbulkan masalah hukum, batasan usia minimal bagi pasangan yang akan menikah memang menjadi perdebatan dan persinggungan diantara dua sistem hukum yaitu hukum adat yang telah lama dikenal masyarakat dan hukum nasional terutama mengatur tentang pernikahan dan hak-hak sebagai pihak yang menjadi subjek dalam pernikahan tersebut, penelitian ini membahas mengenai penerapan usia perkawinan berdasarkan UU. No 16 Tahun 2019 pada masyarakat Dayak Bakati’ di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang dengan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Penelitian ini bertujuan : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan usia dini yang terjadi di masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan usia dini dan Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh agar perkawinan usia dini dalam masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing dapat diminimalisir.Hasil penelitian ditemukan : Bahwa pelaksanaan usia perkawinan masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing masih dilaksanakan perkawinan usia dini terjadi sebagai akibat dari sanksi menurut hukum adat, Bahwa factor penyebab terjadinya perkawinan usia dini karena telah melanggar ketentuan terkait kesusilaan seperti hamil di luar nikah selain itu juga terdapat factor ekonomi yang mendorong banyak gadis yang masih di bawah umur di Desa Belimbing untuk dapat menikah, Bahwa akibat hukum perkawinan usia dini adalah tidak dapat dicatatkannya status perkawinan di dalam percatatan sipil, sedangkan akibat hukum dari perspektif hukum adat terkait perkawinan usia dini adalah dikenakan sanksi berupa denda adat sesuai yang telah ditentukan, Bahwa perangkat desa dan pengurus adat dalam upaya meminimalisir usia perkawinan usia dini dengan memberikan pendidikan moral kepada masyarakat terutama para remaja. Kata Kunci : Perkawinan Usia Dini, Perkawinan Adat, Batas Usia Perkawinan