Skripsi ini berjudul “Penerapan Hak Retensi Pemilik Bengkel Sentral Motor Dalam Perjanjian Perbaikan Sepeda Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Berdasarkan penjelasan Pasal 1812 Kitab Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Hak retensi bersifat accesoir, artinya ada atau tidaknya piutang pokok dan piutang tersebut berkaitan dengan benda yang ditahan. Kekuasaan hak retensi terletak pada kewenangan kreditur untuk menahan benda dan menolak menyerahkan benda sebelum ada pembayaran.Kata metode berasal dari bahasa “methods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung serta melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Bengkel Sentral Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan pembagian angket kepada pemilik sepeda motor yang terlambat melakukan pembayaran. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dari tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : Penerapan hak retensi pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan sepeda motor. Adapun faktor-faktor penyebab pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan bermotor tersebut adalah karna saling mengenal antara pemilik bengkel dan pemilik sepeda motor serta biaya perbaikan sepeda motor yang tidak terlalu tinggi. Pemilik bengkel seharusnya menerapkan hak retensi sebagai upaya untuk mendapatkan jaminan pelunasan biaya perbaikan kendaraan bermotor. Kata Kunci : Hak Retensi, Jaminan, Pelunasan Biaya Perbaikan Kendaraan Bermotor