Dalam menjalankan aktivitas CV, yang memiliki tujuan profit maka terdapat potensi untuk terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan bagi perusahaan, salah satunya adalah potensi penggelapan dana oleh sekutu aktif. Sebagaimana yang telah diuraikan, sekutu aktif adalah orang yang menjalankan, mengurus, melakukan hubungan pihak ketiga dan aktivitas lainnya dalam rangka pengurusan CV.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan modal perusahaan digelapkan oleh pengurus ?Bagaimana pertanggung jawaban pengurus atas dana perusahaan yang digelapkan ?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan. Tindak pidana penggelapan termasuk dalam golongan terhadap harta benda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV dari Pasal 372 sampai Pasal 377Â Kata Kunci :Â perusahaan, CV, penggelapan.