Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan, Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang pidana kebiri kimia. Kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa penting pidana kebiri kimia dan untuk mengetahui siapa yang layak menjadi eksekutor dalam pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.Dari uraian diatas maka rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana eksekusi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditinjau dari kode etik kedokteran? Yang dalam metode penulisan nya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang- Undang (The Statue Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach).Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah di anggap sangat tepat sebagai upaya preventif sekaligus refresif dan pelaksanaan eksekusi kebiri kimia ini tidak dapat diperankan oleh pidak kedokteran mengingat tugas, fungsi, dan wewenang tenaga medis atau kesehatan (dokter) yang adalah penyembuhan dan penghormatan hidup manusia secara alami, maka peran eksekutor tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus yang telah diberikan pelatihan mengenai kebiri kimia ini. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak Di Bawah Umur, Kebiri Kimia, Kode Etik