Actio Pauliana (claw-back atau annulment of prefential transfer) adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya. Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan. Penerapan Actio Pauliana terdapat dalam kasus kepailitan Batavia Air. Maskapai Penerbangan PT. Metro Batavia diputus pailit pada tanggal 30 Januari 2013. Permasalahan terjadi ketika Tiga Hari sebelum PT. Metro Batavia diputus pailit, ternyata perusahaan telah menjual asetnya. Mengetahui hal tersebut, maka Tim Kurator mengajukan Gugatan berupa gugatan Actio Pauliana terhadap Presiden Direktur Batavia.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum dalam Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ?”. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menganalisis Pertimbangan Hukum dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit; Untuk menganalisis Akibat Hukum yang ditimbulkan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data Deskripsi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan menjadikan Pasal 41, 42, 55, 59, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, junto Hukum Acara Perdata HIR dan Undang-Undang lainnya yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini sebagai dasar hukum diperkuat dengan adanya bukti yang diajukan oleh Penggugat sehingga gugatan ini dapat dikabulkan meski hanya untuk sebagian. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1131 tersebut, maka KUHPerdata memberi jalan bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang. Karena pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga untuk melindungi kepentingan kreditur dalam perikatan dengan debitur dan agar ketentuan Pasal 1131 junto Pasal 1132 KUHPerdata dapat dilaksanakan sepenuhnya. Kata Kunci : Kepailitan, Actio Pauliana, Pertimbangan Hukum, Debitur Pailit