Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Jadwal Pesawat Yang Tidak Tetap Di Kota Ketapang (Studi Kasus Pada Penumpang Pasawat Wings Air)”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perubahan jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota KetapangPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya kasus ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen yang menggunakan jasa pesawat terbang khususnya pesawat Wings Air yang tiba-tiba membatalkan jadwal keberangkatan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan mendadak jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia jasa layanan penerbangan adalah disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak baik sehingga pesawat tidak dapat melakukan penerbangan demi keamanan penumpang, sedangkan untuk faktor internal sendiri disadari oleh penyedia jasa pesawat khususnya Wings Air sering terjadi pembatalan atau penundaan penerbangan yang tiba-tiba karena jumlah penumpang yang sedikit sehingga tidak mamadai untuk keberangkatan pesawat tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan mendadak jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk meminta informasi kejelasan keberangkatan serta meminta ganti kerugian jika ternyata persoalan perubahan tersebut membawa konsekuensi penumpang harus merubah atau mengganti moda angkutan dengan meminta kembali uang tiket yang telah dibeli dengan cara negosiasi dan musyawarah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pesawat Terbang