Keraton Ismahayana merupakan sebuah kerajaan berlokasi di Kabupaten Landak yang didirikan pada tahun 1275 M yang berada diKalimantan Barat. Kata Ismahayana diambil dari Bahasa Hindu nama Raja AbdulKahar sebelum masuk islam yaitu “Iswaramahayana”. Wilayah kekuasaan Kerajaan Ismahayana meliputi daerah sepanjang Sungai Landak berikut sungai-sungai kecil yang merupakan anakan Sungai Kapuas memiliki panjang 390 km. Cakupan wilayah kekuasaan Landak menyerupai wilayah Kabupaten Landak yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau di sebelah timur; Kabupaten Mempawah di sisi barat; Kabupaten Bengkayang di bagian utara; dan bagian selatan oleh Kabupaten Ketapang. Adapun beberapa rangkaian prosesi adat yang harus dilalui sebelum dan sesudah pengangkatan (penabalan) raja adalah Ziarah ke makam leluhur, Mandi Beras, Ngantar bubur Abang, Buang Telok ke Aek, Betungkal(Tepung Tawar), Sedekah Kampong( 3 hari berturut-turut), Antar Tumpang, Nasi Rasul, Penabalan Raja (Di tabalkan oleh orang tertua Kerabat Keraton Ismahayana) serta Doa Selamat setelah prosesi Adat selesai.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pelaksanaan Adat Pegangkatan (Penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi serta gambaran, mengungkapkan proses/ tahapan, akibat hukum dan upaya hukum bagi Kerabat Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dalam melaksanakan upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton ismahayan serta untuk tetap melestarikan Prosesi Adat Penabalan. Dalam penelitian ini jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris” dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah Bahwa pelaksanaan upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecanatan Ngabang Kabupaten landak pada masyarakat Melayu Ngabang masih tetap dilakukan penobatan oleh keturunan Raja dan kerabat-kerabat Keraton Ismahayana; bahwa akibat jika melakukan suatu pelanggaran yang berhak memberikan nasehat sesuai dengan ketentuan Hukum Adat yang berlaku adalah Fungsionaris adat lainnya seperti Ketua adat / penasehat keraton Ismahayana, akan tetapi Upacara Adat Pengangkatan (Penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pasti bagi kerabat keraton akan menghadiri penobatan pengangkatan raja yang baru, itu sudah tradisi kerabat Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak; dan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Fungsionaris Adat di Keraton Ismahayana Kecanatan Ngabang Kabupaten landak terhadap upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton Ismahayana khususnya yang dilakukan oleh fungsionaris dan ketua adat adalah dengan tetap memberikan pengarahan dan upaya sosialisasi kepada generasi muda agar tetap melestarikan budaya nenek moyang dan para leluhur dengan memperhatikan perubahan yang ada di dalam masyarakat namun tidak terjadi benturan antara adat dengan keyakinan agama masyarakat. Kata Kunci : Keraton Ismahayana, Pengamgkatan/Penabalan, Upacara Adat