Go private merupakan aksi perusahaan terbuka kembali menjadi perusahaan tertutup. Aksi go private umumnya diikuti delisting, karena ketika perusahaan sudah kembali menjadi tertutup maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan perdagangan efek dari bursa efek. Kebijakan go private pada awalnya tidak diatur dalam peraturan secara spesifik. Sampai kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal di pasal 64 mencantumkan tentang kewajiban perusahaan terbuka jika kembali tertutup. Hal ini menjadikan bahwa Peraturan otoritas jasa keuangan tersebut telah menjadi dasar hukum jika suatu perusahaan ingin go private.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan kepada investor ketika perusahaan terbuka ingin kembali menjadi perseroan tertutup. Sebab dalam peraturan otoritas jasa keuangan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membeli saham yang beredar di publik dan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang sukarela maupun diperintahkan untuk kembali tertutup oleh otoritas jasa keuangan. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberedaan pasal 64 tersebut hanya lebih menguatkan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang sukarela kembali tertutup. Namun, tidak memberikan solusi kepada perusahaan yang diperintahkan otoritas jasa keuangan untuk kembali tertutup. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebab tidak ada solusi pasti bagi investor yang jika perusahaan tersebut harus kembali tertutup dikarenakan perintah otoritas jasa keuangan. Kata kunci: Go Private, POJK, Saham, Investor.