Penulisan skripsi ini membahas tentang penerapan pembalikan beban pembuktian Pada sebuah kasus korupsi yang ada di Indonesia, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembalikan beban pembuktian terbalik apabila diterapkan diindonesia, Dan penulisan ini juga bertujuan untuk membahas sebuah kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menganalisis bagaimana cara pemberantasan nya, cara penanggulangan nya dan cara pembuktian nya yang cocok digunakan dalam hukum diindonesia tanpa merugikan terdakwa dan tanpa menguntungkan para penegak hukum. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian Hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan memaparkan dan menganalisa Berdasarkan fakta, kaidah hukum atau data yang ada terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Judul dari skripsi ini adalah : Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk). Rumusan Masalah Dalam Penelitian Ini Yaitu : Mengapa Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk Hakim Tidak Menerapkan Asas Pembuktian Terbalik? Berdasarkan data putusan Nomor : 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk yang telah peneliti analisis mendapatkan hasil bahwa Hakim tidak menerapkan asas pembuktian terbalik pada kasus ini dikarenakan asas pembuktian terbalik sangat sulit diterapkan diindonesia karena bisa melanggar hak terdakwa. Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, pembalikan beban pembuktian, korupsi.