Sepanjang periode 2021–2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor bertahan di bawah 45 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah; pola semacam itu menyiratkan lemahnya kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Atas dasar keadaan tersebut, tiga determinan, yakni pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pendapatan masyarakat, ditelaah kontribusinya terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melunasi PBB-P2, baik secara serempak maupun terpisah. Rancangan kuantitatif kausal-asosiatif ditempuh melalui survei. Sebanyak 100 responden dipilih secara purposif dengan rumus Slovin pada toleransi kesalahan 10 persen dari 15.481 objek pajak terdaftar, sementara tanggapan mereka dijaring lewat instrumen tertutup berskala Likert lima poin. Pengujian instrumen, diagnostik asumsi klasik, regresi linear berganda, statistik F dan t, serta koefisien determinasi diolah menggunakan IBM SPSS 27. Uji serempak membuahkan F = 68,562 dengan signifikansi di bawah 0,001 dan koefisien determinasi terkoreksi 67,2 persen sehingga ketiga prediktor terbukti membentuk kepatuhan secara bersama-sama. Uji terpisah pun memperlihatkan pengaruh positif yang bermakna pada pengetahuan perpajakan (t = 3,266; sig. = 0,002), kesadaran wajib pajak (t = 2,730; sig. = 0,008), dan pendapatan masyarakat (t = 3,003; sig. = 0,003). Bukti empiris tersebut mengukuhkan Theory of Planned Behavior sekaligus mengisyaratkan bahwa perbaikan kepatuhan PBB-P2 di perdesaan menuntut intervensi terpadu yang mencakup program literasi fiskal, penumbuhan kesadaran kolektif, dan mekanisme pembayaran yang selaras dengan daya ekonomi rumah tangga.