Abstract: Members of the board of directors of PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk were negligent in exercising their authority to manage the company based on the principles of good faith and prudence. The actions of the directors of PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk can be said to be acts against the law. The regulation was then updated with decision no. KEP 17/PM/2002 by the Chairman of Bapepam regarding the obligation to submit financial reports periodically which came into effect for financial reports ending on 31 December 2002. In this decision it was stated that the annual financial report must be accompanied by an accountant's report with a general opinion and submitted to Bapepam no later than the end of the third month after the date of the annual financial report. The research methods in this research include normative legal types, with exploratory, descriptive and explanatory research characteristics, with a statutory approach and a conceptual approach. The data sources used in this research are primary data, data secondary and tertiary data. Data collection techniques for library research and field research are then analyzed deductively. The directors' responsibilities in managing the company can have consequences if the directors have bad faith in carrying out their obligations. Keywords: Accountability, Directors, Finance, PT. Garuda Indonesia Abstrak: Anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk mengurus perseroan berdasarkan prinsip iktikad baik dan kehati-hatian. Tindakan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan keputusan No. KEP 17/PM/2002 oleh Ketua Bapepam tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala yang mulai berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2002. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis hukum normatif, dengan sifat penelitian eksploratif, deskriptif dan eksplanatori, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (onceptual approach), sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpul data studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan field research), selanjutnya dianalisis secara deduktif. Tanggung jawab direksi dalam mengurus perseroan dapat menimbulkan konsekuensi apabila direksi beriktikad buruk (bad faith) dalam menjalankan kewajibannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Direksi, Keuangan, PT. Garuda Indonesia