Aidi Hermansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK ANAK YANG MENGIKUTI ORANG TUA YANG SEDANG MENJALANI PEMIDANAAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI LHOKNGA Aidi Hermansyah
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 3, No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v6i16.478

Abstract

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan faktor penyebab anak terpaksa harus mengikuti orang tuanya menjalani pemidanaan, hak-hak apa saja yang diberikan pada anak yang mengikuti orang tua yang sedang menjalani pemidanann dan faktor yang mempengaruhi terhambatnya pemenuhan hak anak yang mengikuti orang tua yang sedang menjalani pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak harus mengikuti orang tuanya karena faktor kebutuhan ibu, faktor tidak adanya keluarga yang mau mengasuh dan faktor kekhawatiran jika ditinggalkan. Sementara Hak-hak yang harus dipenuhi untuk anak yang mengikuti orang tua yang menjalani pemidanaan adalah hak makan dan makanan pendamping, hak imunisasi, hak pelayanan kesehatan, perlengkapan bayi dan juga kebebasan bermain. Hambatan dalam upaya pemenuhan hak anak antara lain, prasarana yang belum memadai, seperti ruang khusus bayi, tidak ada petugas pendamping khusus anak, tidak ada arena bermain, anggaran yang terbatas dan tidak adanya terlibat pihak eksternal dalam upaya pemenuhan hak anak tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Syarat Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 20 ayat (3) bahwa “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun” dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-14.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Walaupun telah ada payung hukum untuk memberikan pelayanan terhadap anak yang mengikuti orang tua menjalani pemidanaan, akan tetapi dalam realitanya pemenuhan hak-hak anak tersebut belumlah memadai.Kata Kunci : hak Anak, mengikuti orang tua, menjalani pemidanaan.