Rudiyanto Pratama B41109034
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PSAP NOMOR 07 (ASET TETAP) DI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT B41109034, Rudiyanto Pratama
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE) Vol 3, No 4 (2014): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Entitas pemerintah pada saat ini dituntut agar lebih efisien dalam memperhitungkan biaya ekonomi dan sosial, Untuk membantu meningkatkan keefektifan dan keefesienan kinerjanya, Pemerintah terus berusaha mengikuti perkembangan  zaman dengan berusaha memperbaiki standar terhadap akuntansi pemerintahan agar menghasilkan laporan keuangan yang semakin baik dan menyajikan informasi up to date kepada pengguna laporan keuangan. Aset tetap merupakan komponen terbesar pada sebagian besar entitas pemerintah, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan baik mulai pencatatan hingga pemeliharaan dan keberlangsungan dari aset tetap tersebut. Dan penyusutan adalah suatu cara yang diperlukan agar informasi yang diberikan lebih akuntabilitas dan up to date, sehingga dapat digunakan sebagai indikator pembuat kebijakan berkenaan dengan aset tetap. Penelitian ini menggunakan  metode desain deskriptif dalam bentuk studi kasus. Penulis menggunakan teknik studi kepustakaan,studi lapangan berupa wawancara. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan PSAP No. 07 PP No. 71 tahun 2010 dan Bultek 05. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akuntasi penyusutan dan faktor – faktor belum diterapkannya akuntansi penyusutan pada kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Faktor – faktor belum diterapkannya akuntansi penyusutan di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah karena dianggap rumit dan kurang penting, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah.