Penelitian ini didasari oleh rendahnya partisipasi dan bantuan Pemerintah Daerah bagi masyarakat Desa Penusupan yang memiliki beragam potensi wisata alam dan budaya. Padahal pemberdayaan masyarakat desa wisata dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan Desa Wisata sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pengembangan desa wisata di Desa Penusupan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini sebagaimana dikemukakan oleh Mardi Yatmo Hutomo (2000), sedangkan metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Kesimpulannya bahwa pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pengembangan desa wisata di Desa Penusupan umumnya telah dilakukan secara cukup baik. Meskipun demikian Pemerintah Desa Penusupan perlu melakukan pengendalian organisasi dengan cara meningkatkan intensitas dan rutinitas pendampingan serta kerja sama dengan berbagai lembaga finansial maupun non finansial pada seluruh kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaan Desa Wisata Penusupan.