Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN ULAMA NAHDLATUL ULAMA DALAM MENYIARKAN PAHAM KEAGAMAAN MODERAT DI PROVINSI LAMPUNG Bahruddin, Moh
Analisis: Jurnal Studi Keislaman Vol 17 No 1 (2017): Analisis: Jurnal Studi Keislaman
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/ajsk.v17i1.1770

Abstract

Nahdlatul Ulama (NU) memiliki paham keagamaan yang tawasuth (moderat), tasamuh (tolerans), tawazun (seimbang) dan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan doktrin yang demikian, NU senantiasa berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Ulama NU Lampung memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyebarkan paham keagamaan yang moderat di Lampung. Strategi yang ditempuh NU Lampung dalam menyiarkan paham keagamaan moderat adalah dengan membuat klasifikasi kelompok sasaran. Melalui jalur pendidikan formal dan non formal dengan sasaran utamanya adalah generasi muda. Melalui majelis-majelis thariqah yang sasaran utamanya adalah kelompok orang dewasa-tua. Melalui khutbah, ceramah, dan dakwah secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan usia. Melalui jalur politik dengan sasaran para elit politik, birokrat dan para pelaku usaha. Melalui jalur lintas agama yang sasarannya adalah saudara sebangsa setanah air yang non muslim. Strategi yang demikian sangat efektif menyiarkan paham keagamaan yang moderat, terbukti bahwa NU Lampung mendapat julukan “Jawa Timurnya NU” di luar pulau Jawa.
TEORI IJMA' KONTEMPORER DAN RELEVANSINYA DENGAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA: (ANALISIS NORMATIF – YURIDIS) bahruddin, moh
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 15 No 1 (2018): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/istinbath.v15i1.1093

Abstract

ABSTRAK Di antara terma ilmu ushul fikih yang signifikan untuk dikaji dan dikritisi adalah ijmak. Teori ijmak bertitik tolak dari kristalisasi ajaran dasar Islam tentang permusyawaratan dan persatuan umat serta mengakui infalibilitas konsensus ulama. Terdapat sejumlah persoalan terkait teori ijmak klasik dan dihubungkan dengan legal drafting di Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan dan analisis, diketahui bahwa validitas ijmak tidaklah meniscayakan totalitas pendapat ulama dan otoritasnya bersifat nisbi. Pilar utama dari Teori ijma’ adalah spirit syura secara demokratis dan independen, serta mengakui infalibilitas konsensus ulama. Apabila dikomparasikan antara teori dan prosedur ijmak dengan pembuatan hukum Islam yang di Indonesia dari segi institusi, prosedur, dan mekanisme-nya, tampak adanya sisi persamaan dan perbedaan. Prinsip demokrasi, kodifikasi, dan unifikasi hukum melekat pada teori ijmak dan legislasi. Perbedaannya terletak pada mekanismenya. Ijmak berjalan secara alamiah, sedangkan pembuatan hukum Islam di Indonesia telah ada regulasi yang mengaturnya. Karenanya, produk pembuatan hukum Islam di Indonesia masuk dalam kriteria ijmak. Kata Kunci: Ijmak, Legislasi, Hukum Islam ABSTRACT Among the terms of ushul fiqh the most significant term to lear and criticized is ijmak. The ijmak theory starts from the crystallization of the basic tenets of Islam on the consent and unity of the peoplere, also recognizing the infallibility of the ulama consensus. There are a number of issues related to the classical ijmak theory and associated with legal drafting in Indonesia. After going through the process of discussion and analysis the validity of ijmak it is known that the ultimate opinion of the ulama is not required and its authority is relative. The main pillar of ijma' Theory is a democratic and independent shura spirit, and recognizes the infallibility of the ulama consensus. When the theory and procedure of ijmak compiled with the Indonesian Islamic law regulating in terms of institutions, procedures, and mechanisms, it appears the side of similarities and differences. The democracy, codification, and legal unification princip are embedded in the theory of ijmak and legislation. The difference found in the mechanism. Ijmak runs naturally, while the Islamic law regulating in Indonesia has its own rule. Therefore, the Islamic law regulating in Indonesia is included as a part of ijma. Keywords: Ijmak, Legislation, Islamic Law