Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN HUBUNGAN “INTIM” SUAMI ISTRI MENYEBABKAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM Basalama, Nabila
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1311

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konsep gugatan cerai menurut Islam dan apakah tidak dapat menjalankan kewajiban hubungan intim suami istri dapat dijadikan alasan perceraian menurut Hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hadits Rasululllah Saw, “Sesungguhnya perbuatan mubah tapi dibenci Allah adalah talak (cerai)”.  Namun, bila kondisinya darurat (terpaksa), maka jalan tersebut (cerai) diperbolehkan. Ada beberapa kemungkinan dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian. Salah satunya adalah adanya nusyuz yang bermakna kedurhakaan. Kemungkinan nusyuz tidak hanya datang dari istri, tetapi dapat juga datang dari suami. Selama ini sering dipahami, nusyuz hanya datang dari pihak istri. Kemungkinan suami nusyuz dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya pada istri, baik nafkah lahir maupun nafkah batin, termasuk soal ketidakpuasan hubungan intim. 2. Gugat cerai atau khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri, dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suami. Secara tekstual dalam Al-Qur’an, istilah gugat-cerai tidak ditemukan. Namun, QS. An-Nisa’/4: 128 di atas dipahami oleh sebagian ulama dibolehkan untuk melakukan gugat-cerai terhadap suami jika berorientasikan pada kebaikan (mashlahat). Berdasarkan alasan perceraian dalam hukum positif di Indonesia,terlihat bahwa ketidakpuasan hubungan intim tidak termasuk alasan perceraian dalam ketentuan hukum. Untuk itu hal demikian inilah yang perlu dipertimbangkan dalam upaya lebih mengkaji lagi serta perlunya interpretasi masa kini. Khulu’ maupun fasakh adalah dua bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri, dan tak ada perbedaan yang jelas. Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita (isteri), walaupun hak dasar talak ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui khulu’ maupun fasakh. Kata kunci: perceraian, hukum Islam
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN SULAWESI UTARA Basalama, Nabila
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i5.8227

Abstract

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pendekatann hukum normatif digunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan maupun penelaan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian ini menunjukan prosedur penyaluran dana berupa kredit pada masyarakat Sulawesi Utara sendiri telah memiliki dasar peraturan perundang-undangan yang kuat dan jelas. Namun dalam dunia perbankan Sulawesi Utara sendiri presentase kredit bermasalah mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Bahkan mayoritas kredit yang sering mengalami peningkatan kredit bermasalah adalah kredit konsumsi,  kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Kredit pada sektor Pertanian dan Perikanan. Di perbankan Sulawesi Utara sendiri yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya kredit bermasalah sebagian besar di sebabkan oleh faktor internal bank itu sendiri. Penyelesaian kredit bermasalah di Sulawesi Utara sendiri dapat melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit. Maka dari data dan faktor tersebut penyelesaiannya lebih baik dilakukan melalui penyelamatan kredit. Kata kunci: Kredit, perbankan