Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Bawangun, Adhoni
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan individu atas kedudukannya sebagai konsumen/manusia yang mempunyai hak untuk menikmati martabatnya, denga memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Bentuk perlindungan terhadap konsumen mempunyai banyak dimensi yaitu :  Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu peraturan; Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dan; Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Salah satu cara peran pemerintah dalam mengatasih praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dengan membentuk suatu badan/atau lembaga yang disebut: Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Badan Penyelesaian Sengketa Nasional. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA Bawangun, Adhoni
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana azas-azas umum peradilan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai benteng terakhir pencari keadilan dan bagaimana tanggung jawab Hakim jika kode etik Hakim telah dilanggar bisa mempengaruhi putusan hakim. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kode etik profesi hakim adalah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai hakim. 2. Semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini mengandung arti, bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan. Kata kunci: Kode etik, Hakim