Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal de jure

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
DESA DARI ASPEK HUKUM TATA NEGARA SUHARTINI, SUHARTINI
jurnal de jure Vol 9, No 2 (2017): Jurnal Cetak De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.844 KB)

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari Aspek Hukum Tata Negara bertujuan untuk menjawab permasalahan, pertama, apakah selama ini desa atau sebutan (kampong) lainnya sudah menjadi desa/kampong yang otonom. Kedua, alam yang melimpah baik gas, minyak Apa saja bentuk dan pelaksanaan otonomi yang dimiliki desa atau sebutan lainnya (kampong)? Ketiga, Apakah pengaturan desa/kampong kedepan akan memberikan bumi, batu bara, emas, batu mulia lainnya, peluang atau tantangan atau hambatan bagi pertumbuhan dan perkembangan otonomi desa/kampong. Kesimpulan, Pertama, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini menunjukan bahwa desa adalah daerah Indonesia bersyukur atas karunia ini otonom. Kedua, bahwa desa mmempunyai hak otonomi yang pelaksanaannya berupa mengelola dana desa dan menetapkan peraturan desa tentang Rencana Pembangunan dengan menjaga, memelihara kelestarian Jangka Menengah (6 (enam) tahun) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (untuk satu alam agar tetap seimbang, membawa tahun). Ketiga, pengaturan tentang desa ini memberikan peluang atau hambatan bagi perkembangan otonomi desa, secara normative adalah memberi peluang. Akan tetapi manfaat dan maslahat bagi seluruh rakyat dalam implementasinya akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan leadership dan Indonesia untuk masa sekaran dan yang manajerial kepala desa yang didukung oleh peangkat desa dan masyarakat desa.
PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN DINAS DI KOTA BALIKPAPAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH suhartini, suhartini
jurnal de jure Vol 9, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.844 KB)

Abstract

Prinsip-prinsip Pembentukan Dinas di Kota Balikpapan dalam Kerangka OtonomiDaerah bertujuan untuk menjawab permasalahan, Pertama, prinsip apakah yang menjadi dasar Pembentukan dinas DI Kota Balikpapan? Kedua, Apakah pembentukan dan keberadaan Dinas Daerah Kota Balikpapan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah? Kesimpulan bahwa Pertama, prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan dinas daerah di Kota Balikpapan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Undangundang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa pembentukan Perangkat Dearah termasuk dinas daerah berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas UrusanPemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Kedua, bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri. Dinas daerah dapat dikatakan sesuai dengan otonomi daerah jika dalam pembentukannya mempertimbangkan atau berdasarkan kemampuan daerah, kebutuhan daerah dan sesuai dengan potensi daerah. Kota Balikpapanmempunyai 19 (Sembilan belas) dinas daerah yang secara umum telah mencerminkan kebutuhan, kemampuan dan potensi daerah, meskipun beberapa potensi Kota Balikpapan belum masuk dalam nomenklatur ataupun urusan pemerintahan yang diselenggarakan dinas yang ada.Kata Kunci: Prinsip-prinsip, Dinas Daerah, Pemerintah Kota Balikpapan, OtonomiDaerah.
MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA Suhartini Suhartini
Jurnal de jure Vol 11, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.17 KB) | DOI: 10.36277/.v11i2.347

Abstract

Pemerintah daerah melaksanakan dan menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat. Kewenangan mengelola keuangan daerah merupakan bagian dari pelimpahan kewenaangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Membuat laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan kewajiban daerah yang selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Rumusan masalah penelitian adalah pertama, Bagaimana mekanisme pertanggung-jawaban pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut hukum keuangan Negara? Kedua, Konsekuensi apa yang diterima Papabila hasil pemeriksaan pertanggungjawaban  APBD terindikasi menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara/Daerah? Metode yang digunakan adalah yuridis normative, meneliti dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan daerah dan ABPD serta studi pustaka dari berbagai buku, karya ilmiah dan lainnya.Kesimpulan pertama, pertanggungjawaban diawali dengan laporan keuangan yang dibuat bendahara pada akhir tahun masa anggaran, selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada lembaga perwakilan dan tindak lanjut ditingkat DPRD ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Kedua, Bendahara daerah selaku penerima kuasa pengelola keuangan daerah mengganti kerugian apabila hasil pemeriksaan laporan petanggungjawaban APBD menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara/daerah.
DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM Suhartini Suhartini
Jurnal de jure Vol 11, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (674.453 KB) | DOI: 10.36277/.v11i1.42

Abstract

ABSTRAKSNegara merupakan organisasi kekuasaan dimana yang kuat menguasai yang lemah. Konsep Negara Hukum menghendaki bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan semata. Negara hukum dan demokrasi menghendaki penyelenggaran pemerintahan berdasarkan hukum yang bersumber dari keinginan rakyat, aspirasi rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu ada 2 (dua) pemasalahan yang akan di uraikan  dan dianalisis: 1) bagaimana hubungan Demokrasi dan negara hukum? 2)  Bagaimana Demokrasi dan Negara Hukum dalam Konteks Negara Indonesia?Sumber pustaka dari berbagai teori tentang negara hukum dan demokrasi serta pendapat para pakar hukum selanjutkan dianalisis dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama bahwa Negara Hukum dan demokrasi bagaikan dua sisi mata uang dimana yang satu harus ada untuk melengkapi yang lain. Negara sebagai  wadah, hukum sebagai panduan dan demokrasi akan membuat dan menjadikan hukum demokratis, berpihak terhadap rakyat, memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat.  Kedua bahwa teori dan  Konsep negara hukum  sejak ratusan tahun silam atau lebih sudah ada dan dianut berbagai negara didunia. Ketika persiapan Indonesia Merdeka, sudah dikonsep oleh para Pendiri Bangsa ideology dan falsafah bangsa yang sesuai dengan keinginan serta cita-cita mayoritas rakyat Indonesia. Falsafah bangsa yakni Pancasila inilah yang menjadikan konsep Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia mempunyai ciri dan konsep tersendiri yakni Negara Hukum Indonesia dan Demokrasi Pancasila.
PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN DINAS DI KOTA BALIKPAPAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH suhartini suhartini
Jurnal de jure Vol 9, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.491 KB) | DOI: 10.36277/.v9i1.5

Abstract

Prinsip-prinsip Pembentukan Dinas di Kota Balikpapan dalam Kerangka OtonomiDaerah bertujuan untuk menjawab permasalahan, Pertama, prinsip apakah yang menjadi dasar Pembentukan dinas DI Kota Balikpapan? Kedua, Apakah pembentukan dan keberadaan Dinas Daerah Kota Balikpapan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah? Kesimpulan bahwa Pertama, prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan dinas daerah di Kota Balikpapan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Undangundang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa pembentukan Perangkat Dearah termasuk dinas daerah berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas UrusanPemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Kedua, bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri. Dinas daerah dapat dikatakan sesuai dengan otonomi daerah jika dalam pembentukannya mempertimbangkan atau berdasarkan kemampuan daerah, kebutuhan daerah dan sesuai dengan potensi daerah. Kota Balikpapanmempunyai 19 (Sembilan belas) dinas daerah yang secara umum telah mencerminkan kebutuhan, kemampuan dan potensi daerah, meskipun beberapa potensi Kota Balikpapan belum masuk dalam nomenklatur ataupun urusan pemerintahan yang diselenggarakan dinas yang ada.Kata Kunci: Prinsip-prinsip, Dinas Daerah, Pemerintah Kota Balikpapan, OtonomiDaerah.