Di Indonesia terutama di Kota Balikpapan keberadaan segel tanah masih sering menjadi permasalahan. Permasalahan yang terjadi adalah masalah tumpang tindih pemegang hak atas tanah ganda dalam suatu obyek. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Tanah Negara maka setiap orang wajib memohonkan segel tanah menjadi surat keterangan Izin Membuka Tanah Negara terlebih dahulu sebagai syarat untuk mendaftarkan hak lama berupa segel tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Surat IMTN tersebut tidak dapat terbit apabila sebelumnya ada sanggahan atau bantahan dari pihak ketiga, oleh sebab itu jurnal ini ditulis bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hokum terhadap pemegang IMTN berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Tanah Negara. Metode penelitian jurnal ini menggunakan metode normatif, yaitu dengan cara menganalisis Peratuan Daerah Kota Balikpapan No.1 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Tanah Negara, serta membaca buku-buku dan artikel daring Kata Kunci : Perlindungan hukum, Tanah Negara, Izin Membuka Tanah Negara PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG IMTN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG IZIN MENDIRIKAN TANAH NEGARA