Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Sertipikat Elektronik dalam Sistem Hukum Pertanahan dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha pada Masa Pandemi Covid-19 Muhammad Farid Alwajdi
Jurnal Pertanahan Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Pertanahan
Publisher : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5220.893 KB) | DOI: 10.53686/jp.v11i1.39

Abstract

ABSTRACT The Covid-19 pandemic has an impact on all sectors, including public service affairs in the land sector. As a matter of the public sector, the land office must continue to serve the community, on the other hand, the concerns about getting the Covid-19 virus are still high. Therefore, there must be a new way of working. The issuance of Ministerial Regulation for ATR / BPN Number 1 of 2021 can be interpreted as an effort to respond to the Covid-19 disaster as well as trying to increase the ease of doing business index. However, this policy must also be seen from the land law system in Indonesia. This study uses a normative juridical method. The results of this study indicate that: (a) the existence of the Ministerial Regulation of ATR / BPN Number 1 of 2021 is following the land law system in Indonesia and (b) This electronic certificate policy is in accordance with the 2021 RKP, which is to increase the ease of doing business index and trying to minimize the spreading of Covid-19 disease. Keywords: Electronic Certificate, Land Law, Ease of Doing Business ABSTRAK Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor, termasuk urusan pelayanan publik di bidang pertanahan. Sebagai urusan di bidang publik, kantor pertanahan harus tetap melayani masyarakat, di sisi lain kekhawatiran akan tertularnya virus Covid-19 juga masih tinggi. Oleh karena itu, harus ada cara yang baru dalam dalam bekerja. Keluarnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dapat dimaknai sebagai upaya untuk menanggapi bencana Covid-19 sekaligus berusaha menaikkan indeks kemudahan berusaha. Namun kebijakan tersebut harus dilihat juga dari sistem hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (a) keberadaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 telah sesuai dengan sistem hukum pertanahan di Indonesia dan (b) kebijakan sertipikat elektronik ini telah sesuai dengan RKP Tahun 2021, yaitu untuk menaikkan indeks kemudahan berusaha sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19. Kata Kunci: Sertipikat Elektronik, Hukum Pertanahan, Kemudahan Berusaha
URGENSI PENGATURAN CYBER NOTARY DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA Muhammad Farid Alwajdi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.413 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.422

Abstract

Doing Business yang diterbitkan oleh Bank Dunia disebutkan ada peran notaris yang mempengaruhi indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Peran notaris antara lain dalam hal membuat akta perusahaan. Indeks kemudahan berusaha menilai faktor prosedur dan waktu dalam menentukan skor kemudahan berusaha. Oleh karena itu, semakin cepat dan ringkas prosedur yang diperlukan dalam membuat akta maka semakin naik pula indeks kemudahan berusaha. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan cyber notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sehingga akan berpengaruh terhadap indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan cyber notary untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan merubah Pasal 15 ayat (1) UUJN dan menambahkan kewenangan agar pembacaan akta dan tanda tangan diperbolehkan tanpa tatap muka (online). Dengan cara tersebut maka prosedur pembuatan akta dapat dipotong, sehingga prosesnya kurang dari 1 (satu) hari.