Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional Danang Risdiarto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (871.554 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.177-193

Abstract

Kebijakan dan strategi pembangunan hukum nasional sebagai suatu sistem diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mendukung kepentingan nasional. Hukum dengan elemen-elemennya memegang peranan penting dalam memperkuat ketahanan nasional. Atas dasar itulah maka perlu ditentukan kebijakan serta strategi yang tepat dalam perencanaan pembangunan hukum guna menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmah, hasil pengkajian dan referensi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kebijakan serta strategi pembangunan hukum yang ada saat ini belum optimal dalam menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Masih terdapat berbagai celah hukum terutama mengenai peraturan perundang-undangan  yang mengatur mengenai masalah kewilayahan dan kedaulatan negara. Untuk itu pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedaulatan batas wilayah perlu untuk segera diselesaikan. Selain itu tumpang-tindih kewenangan dan aturan antar instansi dalam penegakan hukum di wilayah perairan dan udara Indonesia harus pula dicarikan solusinya secara menyeluruh.
KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI) Danang Risdiarto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i2.318

Abstract

Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Indonesia memiliki 3 (tiga) ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). UNCLOS Tahun 1982 menegaskan bahwa negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan ALKI dan rute penerbangan di atasnya. Persoalan yang terjadi adalah dalam ALKI tersebut ternyata oleh rezim hukum laut diberikan hak terbang melintas “bebas” bagi pesawat terbang yang melintasi wilayah udara tersebut. Sedangkan menurut hukum udara internasional tidak mengenal adanya jalur lintas bebas karena dalam Konvensi Chicago kedaulatan negara di ruang udara bersifat komplit dan eksklusif. Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan yang terjadi akibat perbedaan antara rezim hukum laut dengan hukum udara yang terjadi di atas ALKI. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pamwilud secara khusus telah mengatur mengenai unsur-unsur pelanggaran termasuk sanksi serta siapa yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pesawat udara tidak berizin di ruang udara di atas ALKI. Untuk mendukung pengamanan di ruang udara di atas ALKI perlu menetapkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) melalui Keputusan Presiden (Keppres).