Happy Hayati Helmi
Irmanputra siddin lawfirm

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFORMASI HUKUM PERTANAHAN: PENGATURAN KOMERSIALISASI RUANG TANAH Happy Hayati Helmi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.157 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.354

Abstract

Pemanfaatan ruang tanah karena terkendala lahan dewasa ini, merupakan suatu terobosan seperti pembangunan kereta bawah tanah dan skybridge. Pengaturan secara umum mengenai pemanfaatan ruang tanah ada dalam UU Pokok Agraria dan UU Penataan Ruang, namun dalam hal pengaturan untuk tujuan komersil seperti skybridge atau ruko bawah tanah pada area jalur kereta bawah tanah yang pada prinsipnya berada pada wilayah publik belum ada pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder serta perkembangan hukum yang menunjang penelitian. Pembangunan pada ruang kosong dengan tujuan komersil baik di atas atau di bawah jalan raya yang merupakan akses umum harus diatur dalam UU, terlebih mekanisme BOT lebih diminati dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Sebagai langkah preventif, pemerintah harus mengatur mekanisme pembangunan dan pemanfaatan bangunan secara komersil terhadap bangunan di ruang tanah terutama bangunan yang berada di atas atau di bawah jalan raya.