Chasanah Novambar Andiyansari
STAI Terpadu Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah Chasanah Novambar Andiyansari
SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam Vol. 3 No. 2 (2020): SALIHA : Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Publisher : STAI Terpadu Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.298 KB) | DOI: 10.54396/saliha.v3i2.80

Abstract

This study discusses how the implementation of the mudharabah contract in Islamic banking practices in general. As well as how the position of the mudharabah contract in fiqh and how the mudharabah contract scheme is. The purpose of this study was to determine the position of the mudharabah contract in fiqh and the practice of the mudharabah contract in Islamic banking in general. The research method used by the author in this study uses qualitative methods , while this type of research uses descriptive qualitative type, with data collection methods using the documentation method, where the researcher collects historical researches that aim to explore past data systematically and objectively. . The results of this study reveal that the Mudharabah contract is a collaboration between the fund owner or investor ( shaihb al-mal / rabb al-mal / investor) and the capital manager ( mudharib ) to do business on the basis of profit sharing ratios. Although the mudaraba contract has no basis in the Koran or implicit sunnah, this contract was used to carry out the trade by early generations of Muslims. The contract was developed by Fuqaha under the conditions in his name based on the general principles of sharia regarding justice.The practice of Islamic banking in implementing the mudharabah contract as financing in terms of partnership, the mudharabah contract is one of the banking products, namely in the form of time savings, for example hajj savings, sacrifices, and special deposits (special investment).
Analisis Pengaruh DPK, NPF Dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Terhadap Penyaluran Pembiayaan Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah Di Indonesia Chasanah Novambar Andiyansari
QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah Vol. 1 No. 2 (2021): Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah
Publisher : STAI Terpadu Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.774 KB) | DOI: 10.54396/qlb.v1i2.150

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris, Bagaimana pengaruh DPK, NPF dan SBIS terhadap saluran pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah? Variabel manakah yang paling berpengaruh terhadap pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah? Penelitian ini menggunakan data time series tahun 2010-2014, untuk analisis datanya menggunakan metode OLS (Ordinary Least Square) dengan model estimasi regresi linier berganda berdasarkan pengolahan data menggunakan Eviews. nilai R2 = 0.999358 menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Performing Financing (NPF) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah terhadap pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Nilai koefisien R2 sebesar 0.999358 atau 99.93 persen. Artinya, jumlah Dana Pihak Ketiga (NPF) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah mampu menjelaskan 99,93 persen variabel independen pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sedangkan 0,000641 persen dijelaskan oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam persamaan regresi. DPK, NPF dan SBIS secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap distributor pembiayaan. Variabel DPK merupakan variabel terkuat yang mempengaruhi saluran pembiayaan pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pada Probabilitas JB (Jarque-Bera), histogram tidak menunjukkan distribusi normal ini menyerupai bel seperti distribusi t sebelumnya dimana jika grafik distribusi normal dibagi dua akan memiliki bagian yang sama besar. Hal ini mungkin karena jangka waktu peneliti yang diambil hanya lima tahun, sehingga belum cukup untuk membuktikan bahwa Probabilitas JB benar-benar dapat didistribusikan secara normal.