Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Figur Intelektual Muslim dalam Qur’an: Tafsir Tematik Terhadap Kata Ulul Albab Ahmad Dibul Amda
AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (603.944 KB) | DOI: 10.29240/alquds.v4i1.1450

Abstract

The main issues addressed in this study are the meaning and nature of the word Ulul Albab in the Qur’an. In general, some theories say that Ulul Albab means a person who has intelligent thoughts, conscious heart, who is opened and understand the essence beyond the physical nature. The word also refers to one who enjoys what he sees and knows, and who always remembers Allah The Almighty through all things he sees and touches. Those meaningsare similar to the meaning of the term “Intellectual” in the general senseknown bynowadays people. So, can the term Ulul Albab be translated into “Intellectual Muslim”?, and how is then the Qur’anic conception of Ulul Albab’s existences and characteristics?Thus, this study deals with the meanings and essence of Ulul Albab in the Qur’an, the characteristics of Ulul Albab, and how to build Ulul Albab characteristics properly? This is a library research. The data analysis used content analysis on the material object in the form of verses of the Qur’an by using Thematic Interpretation Method approach الـتـفــســيــرالمــوضــوعـى))  (al-Tafsir al-Maudhu’i) as a formal object, and supported by some relevant theories. The objective of this research is to find out the valid and concrete data or theories about the meanings and nature of Ulul Albab  in the Qur’an. This research results in several conclusions that; the term Ulul Albab in the Qur’an has the same meaning as the term “Intellectual Muslim”, Al-Qur’an describes several characteristics of Ulul Albab and how to build and developed the mentioned characteristics
PROBLEMATIKA MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CURUP KELAS 1B: Indonesia Wina Purnamasari; Fakhruddin; Ahmad Dibul Amda
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 1 (2021): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v13i1.3745

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Problematika dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Curup. Sebagaimana dari data Laporan Tahunan Pengadilan Agama Curup dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) dengan total 5514 perkara yang dimediasi hanya 2,7% yang berhasil dimediasi atau mediasi berhasil seluruhnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B dan untuk mengetahui Problematika Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas IB. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research  atau lapangan. Dimana peneliti langsung kelokasi penelitian yaitu Pengadilan Agama Curup Kelas 1B  untuk mendapatkan dan mengumpulkan data mengenai fokus masalah yang akan diteliti. Sumber data yang diperoleh oleh peneliti; 1) data primer yang didapatkan dari hasil wawancara Hakim Mediator Pengadilan Agama Curup, Mediator Non Hakim; 2) Data sekunder yang diperoleh dari buku-buku terkait dengan pelaksanaan mediasi di pengadilan, buku-buku fikih, undang-undang, penelitian-penelitian sebelumnya, dan menelaah dokumen-dokumen Pengadilan Agama Curup. Setelah data diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan langkah-langkah berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan pengamatan selama di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B, Pelaksanaan Mediasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan namun pada tahapan pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ada Hakim Mediator yang menganggap mediasi hanya sebatas formalitas yang wajib dilakukan, mengingat waktu dan banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Curup Kelas I B, serta persepsi dan keinginan dari para pihak. Kemudian Problematika Mediator dalam Penyelasaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Curup adalah kurangnya keterampilan Hakim mediator, keterbatasan waktu mediator, tidak adanya itikad baik dari para pihak, persepsi para pihak tentang mediasi, kebulatan tekad para pihak untuk bercerai, para pihak tertutup untuk mengutarakan masalahnya.