Diecky Eka Koes Andiansyah
Universitas Airlangga Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Jual Beli Dalam Platform Media Sosial Instagram Dan Facebook Diecky Eka Koes Andiansyah
Celebes Cyber Crime Journal Vol 1 No 1 (2019): Celebes Cyber Crime Journal
Publisher : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.959 KB)

Abstract

Online buying and selling transactions via the internet (E-Commerce) are very prevalent at this time by many people. The high activity of buying and selling online has caused many cases of fraud in online buying and selling, which are expected to increase every year. In this thesis the author uses a variety of secondary data such as legislation, court decisions, legal theory, to find doctrines and principles that are relevant to the problems examined, namely about criminal legal protection against victims of fraudulent acts of buying and selling online . The results of this study indicate that Law Enforcement Officials have difficulties in uncovering criminal acts of cyber crime, besides being constrained by banking bureaucracy, lack of coordination of investigators with cellular operators or internet service providers, lack of personnel who have capability in ITE and special tools for ITE crime. The author concludes, that in principle this fraud is the same as fraud in general, the difference lies only in the facilities used, namely using electronic media facilities, and specifically regulated in Article 45 paragraph (2) Jo Article 28 paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions, with the threat of imprisonment of a maximum of 6 years and a fine of one billion rupiah. Transaksi jual beli online melalui internet (E-Commerce) sangat marak dilakukan pada saat sekarang ini oleh masyarakat banyak, misalnya daerah perkotaan. Tingginya aktifitas jual beli online menyebabkan banyak sekali kasus penipuan jual beli online, yang diperkirakan akan selalu meningkat pada setiap tahunnya. Di dalam skripsi ini penulis menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, untuk menemukan doktrin-doktrin dan asas-asas yang relevan dengan permasalahan yang diteliti yakni tentang perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Aparat Penegak Hukum kesulitan dalam mengungkap tindak pidana cyber crime, disamping karena terkendala birokrasi perbankan, kurangnya koordinasi penyidik dengan operator selular atau internet service provider, minimnya personil yang memiliki kemampuan dibidang ITE dan alat-alat khusus untuk kejahatan ITE. Penulis menyimpulkan, bahwa pada prinsipnya penipuan ini sama dengan penipuan secara umum, perbedaannya hanya terletak pada sarana yang digunakan yaitu menggunakan sarana media elektronik, dan diatur khusus dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar rupiah.