Nurfauzia Nurfauzia
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal LEX SPECIALIS

Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan Kapal Laut Antara PT. Bank Nasional Indonesia Cabang Jambi Dengan PT. Sabak Indah Di Tanjung Jabung Timur Nurfauzia Nurfauzia
Jurnal LEX SPECIALIS No 13 (2011): Juni
Publisher : Jurnal LEX SPECIALIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.58 KB)

Abstract

Although the bank is obliged to channel funds to those who need and would benefit greatly from the loans they provide, but not the PT. Bank Nasional Indonesia directly provide loans to those in need, but rather ask for a reassurance to those who need it in order to secure the funds loaned to return, although that is not returned directly by those who need, but can be obtained from the sale of collateral submitted tersebut.Dikaitkan with the credit agreement concluded between the PT. Sabak Indah with PT. Bank Nasional Indonesia, loan guarantees which are held mortgages of ships. Due to the ship remained under the control of PT. Sabak Indah, it is possible in the operational implementation of ships is facing an unwanted risks, such as ships were damaged. If there is risk of damage to the ship which is very undesirable affect the existing mortgage at the bank who hold, as it can only mortgages can no longer be used as intended. Key Note : Rights of Warranty Liability
MEKANISME PERALIHAN (TAKE OVER) KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA Nurfauzia Nurfauzia
Jurnal LEX SPECIALIS 2013: Edisi Khusus Agustus 2013
Publisher : Jurnal LEX SPECIALIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.016 KB)

Abstract

Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit offficer (BI Checking, Trade Checking, wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan (serta penjamin jika ada). Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya atas nama kreditur awal untuk kemudian dipasang ulang untuk kepentingan bank penerima take over. Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Key Note :   Take Over Kredit, Perbankan Indonesia