Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Declarations and the Indonesian Constitution on Religious Freedom Binawan, Alexius Andang L.
Al-Jamiah: Journal of Islamic Studies Vol 49, No 2 (2011)
Publisher : Al-Jamiah Research Centre, Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2011.492.361-392

Abstract

One of controversial issues in Indonesia regarding human rights is concerning religious freedom. There were two contradict opinions on the issue, i.e. those who preferred Indonesia as an Islamic state, with a consequence that there is only very limited religious freedom and those who preferred secular state with a wider religious freedom. Though finally Indonesia adopted Pancasila (five pillars) as the state ideology, as a mid-way between the two, final agreement on the problem is from being finalised as debates are still carried out. This paper is aimed at analysing how and where the ‘pendulum’ is swinging between two contrasting views since Indonesia has signed both the International Covenant on Civil and Political Rights and also the Cairo Declaration of Human Rights. I argue that during the New Order Indonesia, the pendulum on religious freedom swung closer to Islamic view.[Salah satu isu terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah mengenai kebebasan agama. Setidaknya ada dua cara pandang yang saling bertentangan, yaitu (1) yang menghendaki bentuk negara Islam, konsekuensinya adalah kebebasan agama sangatlah terbatas, dan (2) yang menginginkan negara sekuler yang mengindikasikan kebebasan agama lebih luas. Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai jalan tengah antara kubu negara Islam dan sekuler, namun perdebatan mengenai bentuk negara tersebut terus saja bergulir. Artikel ini menganalisis bagaimana dan ke mana ‘pendulum’ bergerak di antara dua pandangan yang saling bertentangan di atas. Semasa Orde Baru, pendulum tersebut condong ke kubu Islam.]
Declarations and the Indonesian Constitution on Religious Freedom Binawan, Alexius Andang L.
Al-Jamiah: Journal of Islamic Studies Vol 49, No 2 (2011)
Publisher : Al-Jamiah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2011.492.361-392

Abstract

One of controversial issues in Indonesia regarding human rights is concerning religious freedom. There were two contradict opinions on the issue, i.e. those who preferred Indonesia as an Islamic state, with a consequence that there is only very limited religious freedom and those who preferred secular state with a wider religious freedom. Though finally Indonesia adopted Pancasila (five pillars) as the state ideology, as a mid-way between the two, final agreement on the problem is from being finalised as debates are still carried out. This paper is aimed at analysing how and where the ‘pendulum’ is swinging between two contrasting views since Indonesia has signed both the International Covenant on Civil and Political Rights and also the Cairo Declaration of Human Rights. I argue that during the New Order Indonesia, the pendulum on religious freedom swung closer to Islamic view.[Salah satu isu terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah mengenai kebebasan agama. Setidaknya ada dua cara pandang yang saling bertentangan, yaitu (1) yang menghendaki bentuk negara Islam, konsekuensinya adalah kebebasan agama sangatlah terbatas, dan (2) yang menginginkan negara sekuler yang mengindikasikan kebebasan agama lebih luas. Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai jalan tengah antara kubu negara Islam dan sekuler, namun perdebatan mengenai bentuk negara tersebut terus saja bergulir. Artikel ini menganalisis bagaimana dan ke mana ‘pendulum’ bergerak di antara dua pandangan yang saling bertentangan di atas. Semasa Orde Baru, pendulum tersebut condong ke kubu Islam.]
JALAN TERJAL EKOKRASI Al. Andang L. Binawan
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.1

Abstract

Abstrak Istilah ekokrasi bisa dipahami sebagai kekuasaan dari, oleh dan untuk alam seisinya. Hanya, pengertian sederhana itu mengandung kesulitan filosofis yang sangat besar. Kesulitan itu antara lain terkait dengan paham tentang alam secara keseluruhan maupun setiap bagiannya, dan juga tentang kedudukan manusia. Sebagai perbandingan, untuk memenuhi gagasan demokrasi pun diperlukan jalan panjang, bahkan terjal, apalagi ekokrasi. Empat gagasan dasar demokrasi, yaitu kesetaraan, kebebasan, otonomi dan partisipasi tidak bisa begitu saja diterapkan pada ekokrasi, meski untuk bisa merunut kemungkinan ekokrasi, perbandingan dengan demokrasi bisa membantu. Meski kemudian menemukan tanjakan-tanjakan kesulitan, bukan berarti ekokrasi tidak mungkin sama sekali. Beberapa prinsip dari Henryk Skolimowski maupun gagasan prosedural keadilan menurut John Rawls bisa dijadikan titik pijak mendaki ekokrasi.AbstractEcocracy can be understood as power of, by and for the nature and its contents. However, such a simple definition comprises a great philosophical difficulties. Such difficulties inter alia related to the understanding of the nature either holistically or partially, and also on the human position related to it. As a comparison, even to fulfill the idea democracy requires a long, even steep road, moreover on fulfilling ecocracy. Four basic ideas of demoracy, which are equality, freedom, autonomy and participation cannot be applied as such to ecocracy, although to be able to trace the possibilities of ecocracy, comparison to democracy may help. Although it will possibly crossing the ramps of difficulties, does not mean ecocracy is impossible. Some principles from Henryk Skolimowski, or the idea of procedural justice of John Rawls can be used as starting point in climbing ecocracy.
Declarations and the Indonesian Constitution on Religious Freedom Alexius Andang L. Binawan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies Vol 49, No 2 (2011)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2011.492.361-392

Abstract

One of controversial issues in Indonesia regarding human rights is concerning religious freedom. There were two contradict opinions on the issue, i.e. those who preferred Indonesia as an Islamic state, with a consequence that there is only very limited religious freedom and those who preferred secular state with a wider religious freedom. Though finally Indonesia adopted Pancasila (five pillars) as the state ideology, as a mid-way between the two, final agreement on the problem is from being finalised as debates are still carried out. This paper is aimed at analysing how and where the ‘pendulum’ is swinging between two contrasting views since Indonesia has signed both the International Covenant on Civil and Political Rights and also the Cairo Declaration of Human Rights. I argue that during the New Order Indonesia, the pendulum on religious freedom swung closer to Islamic view.[Salah satu isu terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah mengenai kebebasan agama. Setidaknya ada dua cara pandang yang saling bertentangan, yaitu (1) yang menghendaki bentuk negara Islam, konsekuensinya adalah kebebasan agama sangatlah terbatas, dan (2) yang menginginkan negara sekuler yang mengindikasikan kebebasan agama lebih luas. Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai jalan tengah antara kubu negara Islam dan sekuler, namun perdebatan mengenai bentuk negara tersebut terus saja bergulir. Artikel ini menganalisis bagaimana dan ke mana ‘pendulum’ bergerak di antara dua pandangan yang saling bertentangan di atas. Semasa Orde Baru, pendulum tersebut condong ke kubu Islam.]
Juliet B. Schor, Plenitude: The New Economics of True Wealth, New York: The Penguin Press, 2010, 258 hlm. Al. Andang L. Binawan
DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA Vol. 12 No. 1 (2013): Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara
Publisher : STF Driyarkara - Diskursus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.297 KB) | DOI: 10.36383/diskursus.v12i1.126

Abstract

Kehancuran lingkungan ekologis yang makin dirasakan dan disadari banyak pihak akhir-akhir ini telah menimbulkan gelombang perbincangan yang makin memanas, seiring dengan makin panasnya suhu bumi ini. Perbincangan tidak hanya ada pada masyarakat yang langsung terkena dampak kehancuran itu. Sekarang perbincangan itu hampir ada di semua lini sosial, mulai dari hiruk-pikuknya sidang-sidang Perserikatan Bangsa- bangsa sampai ke warung kopi. Topik yang sering dibicarakan pada umumnya adalah upaya untuk mengurangi dampak kehancuran itu. Di antara topik-topik itu, yang paling panas diperbincangkan, didiskusikan dan diperdebatkan adalah bagaimana sistem ekonomi berperan besar dalam kehancuran ekologis tadi. Prinsip profit-motif dalam dunia ekonomi dipandang mewadahi keserakahan manusia, apalagi kalau sistem hukum yang dibangunnya lebih mengarah ke sistem kapitalisme dan neoliberalisme. Dengan kata lain, diskusi ini menyasar pada perbaikan sistem ekonomi beserta perangkat hukumnya. Dalam konteks diskusi mencari jalan keluar agar ekonomi bisa (kembali) menjadi ekologis, muncul wacana tentang pembangunan yang berkelanjutan, dan kemudian tentang ekonomi hijau. Diskusi panjang di dunia akademis itu lalu “dilembagakan” oleh UNEP (United Nations Environment Programme) dalam “Green Economy Initiative” pada 2008. Program ini bertujuan untuk mencari dan menerapkan suatu sistem ekonomi yang lebih menjamin kebaikan hidup manusia dan kebaikan kehidupan sosial. Pun, akhir-akhir ini mulai ada perbincangan tentang blue economy yang pendekatannya tampak lebih menyeluruh. ........... Dalam upaya merumuskan langkah yang baru dengan pendekatan dan pengandaian baru ini, Schor berusaha lebih konkret dengan memasuk- kan elemen waktu dalam perilaku ekonomis. Hal ini dapat dikatakan baru karena biasanya luput dari perhatian dan analisis. Pentingnya pengelolaan elemen waktu itu antara lain tampak dalam usulannya tentang pentingnya waktu luang bagi diri sendiri maupun keluarga. Inilah unsur penting dari kebaruan gagasan Schor, dan sekaligus membuat gagasannya terasa lebih radikal. Selain itu, gagasan Schor di atas memang tidak langsung mengritik konsep ekonomi hijau, tetapi cukup jelas bahwa lebih radikal. Selain alasan di atas, dari kacamata ekologis, kepedulian dan prinsip-prinsip yang diusulkan memang tampak lebih ekosentris. Dengan kegiatan ekonomis yang dilakukan secara baru itu manusia diajak menjadi dirinya dalam relasinya dengan yang lain secara lebih utuh. Dengan kata lain, cakrawala ekologis ini menjadi paradigma bertindak, bukan hanya disesuaikan dengan tetap mendapatkan keuntungan ekonomis. Di samping itu, yang perlu ditambahkan, meski ada dalam buku, penulis, tentu bersama tim-nya, mempublikasikan gagasannya ini secara visual dengan ringkas dan menarik, lalu diunggah di dunia maya, baik sebagai penyebaran gagasan maupun promosi. Klip singkat itu dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=HR-YrD_KB0M, atau dapat dicari di Youtube dengan entry “plenitude” dan “schor.” Sampai tulisan ini dibuat, linkitu sudah dikunjungi 125.324 kali! (Al.AndangL. Binawan, Program Studi Ilmu Filsafat, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
HOMO ECO-RELIGIOSUS Sebuah Sharing Permenungan, Hipotesis untuk Diskusi Al. Andang L. Binawan
DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA Vol. 9 No. 2 (2010): Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara
Publisher : STF Driyarkara - Diskursus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (56.201 KB) | DOI: 10.36383/diskursus.v9i2.216

Abstract

Abstract: For quite a while homo religiosus has been marginalized and trivialized by homo techno-economicus, which gives more emphasis to the corporal and material dimensions of humanity. The negative effects of the techno-economicus paradigm engender the reemergence of homo ecologicus, which offers wisdom of life. Homo ecologicus has also been quite marginalized from the life of humanity. The reemergence of homo ecologicus, in turn, would give a new hope for the reemergence of the face of the homo religiosus, because of its interrelated characteristics with the homo ecologicus. In fact, humans can be called homo eco-religiosus. The close tie between the two needs to be investigated more deeply with the help of philosophy. But, the philosophy we need is not just a Cartesian analytical philosophy, which means a merely intellectual exercise in the public domain. What we need is a philosophy as a philo sophia, love for wisdom, which will lead to an exercise of both feelings and soul in the private domain. Keywords: Homo techno-economicus (techno-economic humans), homo ecologicus (ecological humans), homo religiosus (religious humans), homo eco-religiosus (eco-religious humans), modernitas (modernitiy), religiositas (reli- giosity), filsafat (philosophy), cinta kebijaksanaan (love for wisdom), Henryk Skolimowski.
EMPAT PROBLEMATIK FILOSOFIS HUKUM DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEADILAN DAN KEPASTIAN Al. Andang L. Binawan
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.314-324

Abstract

Hukum adalah product penting kebudayaan manusia yang juga menggenggam persoalan filosofis. Banyak pemikir berusaha memaparkannya, termasuk H.L.A. Hart. Pokok-pokok persoalan filosofis penting itu antara lain muncul dalam tarik-menarik antara tujuan keadilan dan kepastiannya, seperti dalam adagium “Summum ius, summa iniuria“. Selalu ada upaya untuk memahami dan meredakan ketegangan, tetapi setiap upaya selalu menggendong persoalan filosofis­nya. Artikel ini berusaha memetakan persoalan-per­soalan filosofis itu supaya alur dan dinamika perdebatannya lebih mudah diikuti. Pro­blematik yang muncul dari hubungan antara tujuan keadilan dan kepastian itu -yang akan disebut sebagai ‚sudut sempit‘, berbeda dengan ‚sudut luas‘-nya H.L.A. Hart- dipetakan dalam dimensi ‚waktu‘ alur hidupnya suatu hukum. Dari sudut sempit ini, akan tampak empat pro­ble­­matik filosofis. Pencermatan problematik filosofis ini penting terutama untuk memahami bahwa tidak ada hukum yang sempurna, sehingga perlu terus-menerus dicermati agar lebih mencapai tujuan dasarnya.