Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan Sistem Elektronik Penomoran Faktur Pajak (e-Nofa). Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan penjelasan secara deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, yang kemudian dinarasikan dalam bentuk naskah. Dalam penelitian ini menggunakan 7 informan yang berasal dari dua staf pelaksana kantor pelayanan pajak (KPP), dua konsultan pajak mewakili kepentingan publik, satu Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dua pejabat direktorat jenderal pajak. Berdasarkan pendapat para informan, Aplikasi e-Nofa sudah dirasakan manfaatnya, pekerjaan admistrasi faktur pajak (FP) menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, sudah tidak ditemukan lagi faktur pajak fiktif dan ganda. Namun fakta yang dikemukakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) faktur pajak fiktif yang berasal dari transaksi manipulatif masih terjadi. Aplikasi e-Nofa tidak mampu mengindikasi adanya faktur pajak fiktif yang berasal dari transaksi manipulatif. Pihak DJP menyampaikan bahwa e-Nofa memang tidak dirancang untuk mengatasi transaksi yang bersifat manipulatif. Hambatan pada aplikasi e-nofa terletak pada ketergantungan pada jaringan internet yang stabil, spesifikasi komputer PKP tidak sesuai dengan standar e-Nofa, dan pendelegasian jabatan didalam perusahaan. Rekomendasi, mengembangkan aplikasi e-Nofa, pemeliharaan sistem, jaringan internat, dan peningkatan sumberdaya manusia