Abstrak Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah terletak pada landasan operasi yang digunakan. bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan sistem bagi hasil. Inilah yang mendasari perbedaan tersebut. Bank syariah memiliki dua aktivitas transaksi, yaitu transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainty contracts/NCC) yaitu kontrak dengan prinsip non bagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), sehingga semua produk tersebut memiliki dasar-dasar hukum dalam mengoperasikannya sesuai dengan prinsip syariah. Dasar hukum akan suatu perjanjian/akad atau kontrak dalam produk tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda dalam mengimplementasikannya sehingga diperlukan pengetahuan mendasar tentang dasar hukum akad tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan library research dengan jenis penelitian menggunakan yuridis normatif yakni memfokuskan pada norma-norma dalam hukum positif yaitu terkait dasar hukum kontrak pada perbankan syariah di Indonesia. Peneliti menganalisa keseluruhan peraturan hukum Islam serta beberapa karya ilmiah yang berkaitan dengan dasar-dasar hukum kontrak (akad) dan implementasinya pada perbankan syariah di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah untuk mengindari terjadinya perselisihan dan sengketa pada kontrak yang disepakati, maka wajib untuk mengetahui dasar-dasar hukum kontrak/akad atau perjanjian dalam Perbankan Syariah sehingga tercipta kontrak yang dapat mengakomodir semua kepentingan nasabah dan bank syariah. Kata kunci: hukum, kontrak, bank, syariah Abstract The difference between Islamic banks and conventional banks lies in the operating basis used. Conventional banks operate on an interest basis, Islamic banks operate on a profit-sharing basis. This is what underlies the difference. Islamic banks have two transaction activities, namely transactions for profit (tijarah) and transactions not for profit (tabarru). Transactions for profit can be divided into two, namely transactions that contain natural certainty contracts (NCC), namely contracts with the principle of non-profit sharing (sales and purchases and leases), and transactions that contain natural uncertainty contracts (NUC). the product has legal basis in operating it in accordance with sharia principles. The legal basis for an agreement/contract or contract in the product has different legal implications in implementing it so that basic knowledge of the legal basis of the contract is needed. The method in this study uses library research with the type of research using normative juridical which focuses on norms in positive law, which are related to the legal basis of contracts in Islamic banking in Indonesia. The researcher analyzes the entire regulation of Islamic law as well as several scientific works related to the basics of contract law (akad) and its implementation in Islamic banking in Indonesia. The results of this study are to avoid disputes and disputes in the agreed contract, it is mandatory to know the legal basis of the contract/contract or agreement in Islamic Banking so as to create a contract that can accommodate all the interests of customers and Islamic banks.