Pada tulisan ini akan membedah terkait tata kelola dan manajemen dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kaitannya dengan para pemangku kepentingan dan kepentingannya untuk melaksanakan amanah negara yang tertuang pada sistem perundangan, baik didekati dengan pendekatan hukum termasuk juga pendekatan politik. Isu politisasi pengelolaan dana haji dari tahun ketahun tak pernah reda diperbincangkan, lebih-lebih diperparah dengan isu adanya “pemanfaatan” dana haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur negara disebabkan oleh minimnya ketersediaan anggaran negara, kondisi makin diperuncing dan bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seakan-akan umat Islam hanya dimanfaatkan dana hajinya dan tidak jelasnya kebermanfaatan yang akan kembali kepada calon jamaah haji, data kami dapatkan dari beragam sumber yang kredibel baik cetak maupun non cetak yang relevan dengan tema bahasan. Dengan menggunakan dua pendekatan di atas, topik diatas akan dibedah secara faktual untuk selanjutnya kami jelaskan dengan pendekatan deskriptif-analisis. Selain itu, pendekatan kajian Politik digunakan sebagai instrumen analisis untuk mengungkapkan beragam fakta baik positif maupun negatif terhadap beragam praktek dan pengelolaan keuangan pada lembaga keuangan maupun instansi formal pemerintah. Sedangkan aspek yuridis dalam rangka menjawab atas pertanyaan publik perihal adanya regulasi formal untuk meyakinkan dan melindungi kepentingan publik dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Dari tulisan ini diharapkan memberikan kerangka gagasan dan sekaligus masukan dalam rangka peningkatan kualitas menejemen pengelolaan keuangan haji secara komprehensif, yang muaranya akan meningkatkan aspek trust dari masyarakat terhadap pemerintah.