This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta
Akhmad Khisni
Dosen Fakultas Hukum UNISSULA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus Kuswanto Kus; Akhmad Khisni
Jurnal Akta Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v4i1.1596

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tanah yang melebihi tanah dari tetangga batasnya, dalam penelitian ini dilakukan wawancara langsung dengan responden serta nara sumber untuk memperoleh data dalam penyusunan penelitian ini, tetapi juga dengan  menggambarkan keadaan obyek yang diteliti.Prosedur terbitnya sertipikat baru dengan ketentuan undang-undang pokok agraria yaitu PPAT/pemohon membawa dan memberikan berkas yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional/ATR untuk didaftarkan ke loket juga membayar ke Bendahara berdasarkan PP No. 46 tahun 2002 berbunyi tarif biaya pendaftaran tanah di BPN. Selanjutnya dilakukan pengukuran tanah, apabila ada pengalihan hak maka disertakan juga akta yang dibuat oleh PPAT berdasarkan peta bidang yang sudah dicetak BPN, tetapi apabila tidak ada peralihan hak maka bisa langsung diproses pembuatan sertipikat di BPN, dalam kurun waktu + 8 (delapan) bulan, sertipikat tersebut bisa diambil di BPN. Penyebab tumpang tindih kepemilikan hak atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional / ATR Kabupaten Kudus dengan adanya pihak BPN tidak teliti dalam rangka penerbitan Sertipikat dan tidak cermat melihat arsip peta bidang pendaftaran tanah sebelumnya, juga sebagai Pemilik/Pemegang Hak Atas Tanah lalai dalam memberikan patok-patok batas bidang tanah yang dimiliki berdasarkan PP RI No. 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat (3). Perlindungan hukum terhadap para pemegang hak atas tanah bilamana terjadi tumpang tindih kepemilikan sebidang tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, beberapa Pasal 19 ayat (2) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2), juga Pasal 32 ayat (2) serta Pasal 38 ayat (2) UUPA, yang berbunyi surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat demikian juga Pemegang hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah adanya keputusan pencabutan atas sertipikat tanah tersebut.Kata Kunci : Leter C Desa, Surat Ukur, Sertipikat Asli. 
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya ANITA SOFIANA; AKHMAD KHISNI
Jurnal Akta Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v4i1.1595

Abstract

Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, sehingga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman. Penelitian ini dengan yuridis normatif, serta deskriptif yang menggambarkan keadaan obyek yang diteliti sesuai studi pengumpulan data permasalahan yang diajukan, tetapi juga mempelajari buku-buku, per undang-undangan yang terkait, selanjutnya wawancara dilapangan kenyataan yang ada. Prosedur jual beli tanah warisan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yaitu mempersiapkan syarat-syarat penjual dan pembeli yang diminta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR setempat, melakukan proses balik nama waris apabila pemegang hak sudah meninggal, selanjutnya membayar pajak PPH dan BPHTB bagi yang kena pajak kemudian baru dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT setempat untuk ditanda-tangani sehingga bisa dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor BPN, dengan disertakan semua syarat-syarat diatas semua sudah terpenuhi. Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal. Upaya perlindungan hukum bagi salah satu ahli waris lainnya yang menuntut hak nya atas sebagian jual beli tanah warisan tersebut dengan cara salah satu ahli waris tersebut menggugat penjual tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer dan  Pasal 1365 KUHPer jo. Dan jika salah satu ahli waris tersebut ingin meminta kembali tanah warisan tersebut maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya penggugat segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, beserta ganti rugi berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.Kata Kunci : Sertipikat Asli, Pajak Bumi Bangunan, Surat Keterangan Warisan