Marthin Setia Budi
Jurusan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI AKIBAT PELANGGARAN DISIPLIN BERAT PADA KASUS TINDAK PIDANA DALAM JABATAN (PEGAWAI NEGERI SIPIL) Marthin Setia Budi
CALYPTRA Vol. 4 No. 1 (2015): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (September)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.027 KB)

Abstract

Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang baik. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan antar-Penyelenggara Negara dan juga antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, karena itu diperlukan landasan hukum dan juga penegakan hukum yang setegak-tegaknya. Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana pelanggaran dalam jabatan yang diimplementasikan berdasarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dalam jabatan. Hasil pembahasan penelitian ini adalah, bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS dilakukan dengan alasan PNS tersebut telah melanggar sumpah/janji. Penerapan hukum yang dilakukan Walikota Surabaya terhadap para PNS tersebut dirasa benar, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang baik harus didukung dengan pegawai atau pejabat yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Wali kota Surabaya dalam memberikan Surat Keputusan yang memberhentikan dengan tidak hormat PNS pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU No. 43 Tahun 1999 dan Pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 jo Pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010. Surat keputusan Walikota Surabaya tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun dengan alasan masa hukuman kurang dari 4 tahun. Surat Keputusan Walikota Surabaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan sejalan pula dengan instruksi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.