Ronny Indrawan
Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EB SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI SABU-SABU BERDASARKAN PASAL 114 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 44 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Ronny Indrawan
CALYPTRA Vol. 3 No. 1 (2014): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (September)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (85.152 KB)

Abstract

Pada dewasa ini, tindak pidana narkotika di Indonesia telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk karena tindak pidana narkotika saat ini sudah menjadi tindak pidana yang bersifat transnasional dan dilakukan dengan modus operandi yang sangat tinggi. Menjadi masalah apabila kemudian pelaku maupun korban dalam tindak pidana narkotika itu dapat terdiri dari siapa saja dari berbagai kalangan maupun kelompok umur, bahkan sampai anak – anak, sehingga hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa yang melakukan tindak pidana narkotika itu adalah orang yang mengalami gangguan jiwa. Terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, dijatuhkan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal terjadi seorang penderita gangguan jiwa yang menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu, tentunya tidak hanya melihat pada ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun juga harus dilihat ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alasan penghapusan pidana. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah EB yang mengalami retardasi mental tetapi menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu atas perintah oknum polisi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 44 ayat (1) KUHP. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa EB tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab sehingga kepadanya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena diterapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP sebagai alasan penghapusan pidana.