Alam Baktiar
Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG GUGAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 ATAS MENINGGALNYA TERTANGGUNG DAN BESARNYA JUMLAH PERTANGGUNGAN Alam Baktiar
CALYPTRA Vol. 4 No. 2 (2016): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Maret)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.771 KB)

Abstract

Materi pokok dalam penelitian berjudul tanggung gugat asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 atas meninggalnya tertanggung dan besarnya jumlah pertanggungan, dengan permasalahan yang dibahas apakah putusan Mahkamah Agung No.147 K/PDT/ 2009 yang membebankan pembayaran pertanggungan sebesar 50 % dari jumlah pertanggungan dengan pertimbangan tertanggung tidak memberikan keterangan dengan jujur tentang keadaan kesehatannya pada Penanggung telah tepat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang statute approach dan conseptual approach. Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang dibahas. Sedangkan pendekatan secara conseptual approach yaitu suatu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung pembahasan. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Asuransi jiwa termasuk jenis asuransi jumlah sebagaimana pasal 3 huruf a angka 3 UU No. 2 Tahun 1992, tanggung jawab penanggung adalah sejumlah yang disepakati bersama bukan berdasarkan besarnya kerugian yang diderita. Di dalam polis sebagaimana pasal 255 KUHD telah disepakati premi yang harus dibayar tertanggung sebesar Rp.1.089.360,00 (satu juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) setiap 6 bulan sekali, dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Asuransi jika ditutup padahal didasarkan atas keterangan yang tidak benar dari tertanggung, mengakibatkan batalnya pertanggungan sebagaimana pasal 251 KUHD, Putusan Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan kasasi membenarkan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hanya membayar sejumlah Rp 50.000.000,00, dengan pertimbangan tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar bertentangan dengan ketentuan pasal 251 KUHD.