This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta
Prasetya Agung Laksana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS Prasetya Agung Laksana
Jurnal Akta Vol 3, No 4 (2016)
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v3i4.2919

Abstract

Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana proses pemanggilan Notaris sebagai saksi dan adakah akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia jabatannya serta bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dimana dilakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah dirumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.Batas-batas kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan hak ingkar yaitu seorang Notaris yang berkewajiban menjaga isi Akta dan segala sesuatu yang diperoleh guna pembuatan Aktanya dan hanya boleh membuka isi akta  kepada para pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang dikehendaki para pihak diperbolehkan untuk mengetahui isi Akta tersebut.Prosedur pemanggilan Notaris harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan Notaris harus menggunakan hak ingkarnya sebagai cara untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.Akibat hukum seorang Notaris membuka isi akta tanpa persetujuan para pihak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dan/atau sangsi yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris. Notaris mendapat perlindungan hukum ketika membuka isi akta apabila notaris tersebut telah mendapat persetujauan dari para pihak yang berkepentingan.Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum Notaris