Asa Intan Primanta
Universitas AIrlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE ESSENCE OF THE AUTHORITY OF THE NOTARY’S HONOR ASSEMBLY IN THE ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW AGAINST NOTARY CONSUMERED CRIMINAL ACTS IN IMPLEMENTING ITS POSITION Peter Jeremiah Setiawan; Asa Intan Primanta; Gandhis Nawang Wulan; Bagas Mullanda Saputra
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 5, No 4 (2021): November
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.071 KB) | DOI: 10.33474/hukeno.v5i4.11055

Abstract

One of the new provisions in Law 6/2014 is the presence of the Notary Honorary Council. There are a) it is necessary to take a photocopy of the Minutes of Dead and/or the letters attached to the Minutes of Deeds or Protocols of Notary in the Notary’s deposit; and b) call the Notary to be present of the examination related to the Notary Deed or Protocol is in the Notary’s custody, it must be with the permission of the Notary Honorary Council. It creates a dilemma in society and it is considered a form of impunity for notaries. The formulation of this research are First, what is the classification of criminal acts committed by a notary whose examiner requires the approval of an Honorary Maejis and Second, what is the essence of the authority of the Notary Honorary Council as regulated in Article 66 of Law 2/2014? This research is a legal research with a statute approach and conceptual approach. The result of this research are First, the classification of criminal acts committed by notaries whose examiner requires approval from the Honorary maejis is related to the deed or Notary Protocol is in the notary’s repository. Second, the essence of the authority of the Notary Honorary Council as regulated in Article 66 UU 2/2014 is to provide legal protection for Notaries, Parties who make deeds, and of course third parties (society) who are litigating.
Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi Asa Intan Primanta
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20214

Abstract

Pentingnya penggunaan identitas berupa data pribadi dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan terpenuhinya hak mendorong seseorang untuk memberikan informasi data pribadinya. Pemberian secara sukarela dan wajib menjadi cela bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan lebih dengan melakukan penggunaan data pribadi seseorang tersebut tanpa izin pemilik data pribadi bersangkutan. Ruang lingkup dan rumusan masalah penelitian ini menitikberatkan pada penggunaan data pribadi tanpa izin yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengguna data pribadi tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif-konseptual (juridical-normative-conceptual legal research). Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin termasuk perbuatan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan peraturan khusus terkait dibawahnya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah. Dalam peraturan yang terpisah terkandung beberapa aspek perlindungan atas data pribadi seseorang secara umum. Setiap perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seseorang memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk kegiatan, subjek hukumnya dan pertanggungjawabannya dapat secara pidana ataupun sanksi administrasi. Korporasi dapat dijadikan sebagai salah satu subyek hukum tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga Negara atas pentingnya data pribadi agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi kepastian hukum.