Anissa Nurina Putri
Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN NOTARIS”DALAM”PERJANJIAN”KREDIT” “DENGAN”JAMINAN”FIDUSIA” (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Malang) Anissa Nurina Putri
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.433 KB) | DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1508

Abstract

AbstrakTerkait dengan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, maka semua barang jaminan untuk fidusia harus didaftarkan tanpa melihat besar kecilnya nilai penjaminannya. Semua kreditur wajib mendaftarkan jaminan fidusia, namun pada kenyataannya banyak sekali kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia untuk nilai pinjaman yang tidak terlalu besar, salah satu alasan yang mungkin adalah karena untuk mengurangi biaya yang ada.”“Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dalam hal ini kewenangan Notaris pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah membuat Akta Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan didaftarkan oleh Notaris, untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan alat bukti sempurna atas jaminan tersebut.”“Sanksi bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia tidak ada. Namun sanksi yang ditimbulkan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia sebenarnya tersirat dari ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yakni bahwa kedudukan kreditur tersebut bersama kreditur-kreditur lain memiliki status yang sama yakni sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak memiliki keistimewaan layaknya kreditur sparatis yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.”Kata kunci: Kewenangan Notaris, Perjanjian Kredit, Fidusia.