Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Konsep Tanggung Jawab Suami dalam Mendidik Istri Perspektif Hadis Nabi Muhammad SAW Pada Kitab Kutub al-Tis’ah Nurhadi Nurhadi
Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (961.424 KB) | DOI: 10.25299/althariqah.2018.vol3(2).2341

Abstract

Kenyataan dimasyarakat, para suami lalai mendidik istri agar menjadi istri dan ibu yang shalehah, berdampak kegagalan ibu mendidik anak-anaknya serta kelangsungan keluarga bahagia, bahkan terkadang berakhir pada perceraian. Konsep tanggung jawab suami dalam mendidik istri telah ada dalam hadis Nabi saw. Penelitian menggunakan metode mausu’ah al-Hadis al-Nabawiyah menurut kutub al-Tis’ah. Hasil penelitiannya, bahwa ada 146 hadis yang berkaitan dengan tanggung jawab suami dalam mendidik istri. Sedangkan materi yang wajib diajarkan suami kepada istri adalah mengajarkan ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individu) kepada isteri yaitu ilmu tauhid (ilmu al-Qur’an dan hadis) disebut juga ushuluddin, fiqih (shalat, puasa dll) dan tasawuf (akhlak). Ilmu tauhid diajarkan supaya aqidahnya sesuai dengan aqidah ahli sunnah wal jama’ah. Ilmu fiqih diajarkan supaya segala ibadahnya sesuai dengan kehendak agama (syariat). Ilmu tasawuf diajarkan supaya mereka ikhlas dalam beramal dan dapat menjaga segala amalannya daripada dirusakkan oleh rasa riya’ (pamer), bangga, menunjuk-nunjuk orang lain dan lain-lain.
PEMBIAYAAN DAN KREDIT DI LEMBAGA KEUANGAN Nurhadi Nurhadi
Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Tabarru' : Islamic Banking and Finance
Publisher : Department of Islamic Banking, Faculty of Islamic Studies, Islamic University of Riau (UIR)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.903 KB) | DOI: 10.25299/jtb.2018.vol1(2).2804

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan dalam perekonomian semakin membludak, apalagi di era moderen dan serba digital. Lembaga keuangan selalu menjadi term yang sangat aktual diseminarkan diberbagai forum dan diskusi, baik berskala nasional maupun internasional. Ekonomi dan bisnis keuangan sangat digemari. Di Indonesia misalnya lembaga keuangan perbankan, leasing, asuransi, koperasi dan lembaga lainnya. Diantara itu semua, perbankan adalah urat nadi perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai syariah Islam. Lembaga keuangan konvensional beroperasi dengan sistem bunga. Di kedua lembaga tersebut ada pembiayaan dan kredit. Perbedaan antara pembiayaan LKS dengan kredit LKK, adalah: 1). Dari segi akad dan legalitas; 2). Dari segi bisnis dan usaha yang dibiayai; 3). Struktur organisasi dan lembaga penyelesaian sengketa. Persamaanya adalah: 1). Sisi teknis penerimaan uang; 2). Persamaan mekanisme transfer; 3). Teknologi komputer, 4). Syarat-syarat umum; 5). Persamaan kartu kreditnya sama-sama memiliki iuran tahunan, yaitu: (a). Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu hijau, emas dan platinum; (b). Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card); (c). Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di marchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air dan telepon.
Tematik Hadis Tentang Riba Dalam Kitab Shahih Bukhari Nurhadi Nurhadi
Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2019): Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1544.734 KB) | DOI: 10.25299/syarikat.2019.vol2(1).3726

Abstract

Islam adalah agama yang komprehensif yang merangkum seluruh kehidupan manusia termasuk kegiatan ekonomi. Era zaman modern dan serba canggih ini, fenomena perkembangan kegiatan bisnis yang ada harus di waspadai, agar tidak terjerumus prekatek riba. Lalu bagaimana menurut hadis dalam shahih bukhari berkaitan dengan riba? Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam kitab mausu’ah al-hadis al-Nabawiyah, dari persepktif shahih bukhari berkaitan dengan riba, penulis temukan ada 86 hadis dari riwayat bukhari. Dari 86 tersebut diambil sampel 5 hadis, yaitu hadis nomor 439 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Shalat, Bab: Haramnnya memperdagangkan khamar di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya), No. Hadist: 439. Hadis Bukhari No. 439. Selanjutnya hadis nomor 1943 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Pemakan riba, saksi dan penulisnya, No. Hadist: 1943. Kemudian hadis nomor 1944 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Orang yang memberi makan riba, No. Hadist: 1944. berikutnya hadis nomor 2032 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Menjual dinar dengan dinar secara tempo, No. Hadist: 2032.
Pedagang Kaki Lima Perspektif Ekonomi Islam Nurhadi Nurhadi
Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal At Tamwil, Maret 2019
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/at.v1i1.739

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bentuk usaha yang mempunyai jiwa kewirausahaan yang tinggi dan mampu bersaing di tengah persaingan perekonomian. Keberadaan PKL cenderung dilatar belakangi persoalan minimnya lapangan pekerjaan yang di sediakan oleh pemerintah, upaya bertahan hidup, minimnya modal usaha disektor formal, aturan dan birokrasi yang rumit, pekerjaan sementara dan faktor keturunan serta profesi, menjadikan usaha PKL sebagai salah satu alternative yang dapat di lakukan oleh masyarakat. PKL atau dalam bahasa inggris disebut juga street trader selalu dimasukkan dalam sektor informal. PKL adalah orang yang berdagang menggunakan gerobak atau menggelar dagangannya di pinggir-pinggir jalan atau trotoar jalan kota di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pasar, pusat rekreasi/hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan tidak melibatkan pihak lain secara terikat. Istilah pedagang kaki lima pertama kali dikenal pada zaman Hindia Belanda, tepatnya pada saat Gubernur Jenderal Stanford Raffles berkuasa. Perkembangan pedagang kaki lima dalam lintas sejarah perekonomian umat manusia mengalami kemajuan dan kemoderenan. Ketidakpuasaan dengan kebijakan pemerintah terkait pengalokasian para pelaku PKL, melahirkan pedagang yang turun ke masyarakat secara langsung, yang disebut dengan pasar kaget. Padangan Islam terhadap PKL adalah sebagi wujud berekerja keras, namun dalam pelaksanaan perdagangan PKL mesti mematuhi symbol-simbol syariat, mislanya jujur, amanah, tidak menipu dan menepati janji. Berkaitan dengan pemimpin atau penguasa, maka Islam memandang PKL dibenarkan jika ada kesepakatan dengan pemerintah dan tidak menganggu kepentingan umum yang lebih maslahat.
Ideologi Konstitusi Piagam Madinah dan Relevansinya dengan Ideologi Pancasila Nurhadi Nurhadi
Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Vol. 2 Issue 1 (2019) Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi
Publisher : Faculty of Sharia, Islamic State University (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.203 KB) | DOI: 10.24090/volksgeist.v2i1.1778

Abstract

The Medina Charter as the first constitutional document in Islam, has relationship with Pancasila in the Jakarta Charter as religious ideology. It shows that the Medina Charter has relevance to the philosophical values of Pancasila as the ideology of the Indonesia. This paper presents the relationship between the Medina Charter abbd Pancasia from normative and philosophical point of view in order to prove that the Constitution's Ideology of the Medina Charter is very relevant to the Jakarta Charter with the Philosophical values of Pancasila. The first principle (or Sila) of Pancasila Belief in one supreme being is in line with article in the Medina Charter about monotheism and aqedah. The second Sila of Pncasila Just and Civilized Humanitarism is in relation with the Articles about Human Rights in the Medina Charter. The third Sila of Pancasila about the comitment to the unity of Indonesia is also stated in Articles of Medina Charter about unity and brotherhood. The forth principle about the idea of people led or governed by wise politics in line with the Articles about deliberation and agreement. The last principle about the commitment to Social Justice for All Indonesian People is similar with the law of human rights in the Medina Charter.