Berdasarkan peraturan Perundang – undangan dibidang keuangan Negara, dilakukan perubahan denganditetapkanya undang – undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya disebut UUPajak dan Retribusi Daerah pada tanggal 15 September Tahun 2009. Dengan ketetapan ini, maka pemerintahDaerah Kota Ambon dapat menentukan jenis – jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sumberpenerimaan sebagai upaya meningkatkan keuangan Daerah untuk mengoptimalkan pembangunan Daerah KotaAmbon.Dengan penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemungutan RetribusiTerminal Transit Passo Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Analisis yang digunakan adalahteknis analisis Koefisyen Korelasi, Determinasi dan Regresi Sederhana Dengan adanya analisis tersebut, makapenulis dapat mengetahui bagaimana atau seberapa besar pemungutan Reribusi Terminal Transit Passo TerhadapPendapatan Asli Daerah Kota Ambon.Dari hasil pembahasan penelitian tersebut diketahui bahwa, pengaruh pemungutan Retribusi TerminalTransit Passo Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon memiliki hubungan yang positif. Artinya bahwaHasil analisis koefisyen korelasi sebesar 0,21% dan analisis determinasi sebesar 0,04% sedangkan hasil analisisregresi sederhana sebesar 0,99%. Hal ini menunjukan bahwa terdapat terdapat pengaruh dan mempunyaihubungan, kesesuaian atau ketepatan, dan respons retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah ( PAD ). Halini menunjukan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu komponen yang sangat penting yang memberikansumbangan yang cukup besar dalam peningkatan pendaptan asli daerah (PAD)