Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis
UIN Sunan Kalijaga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANTARA PEREMPUAN, ISLAM, DAN TANI (Studi Kasus di Dusun Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah) Rohimi Rohimi; Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis
Raheema Vol 7, No 2 (2020)
Publisher : PSGA LP2M IAIN Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This paper discusses women who are considered incomplete as humans, inferiorly, may only play a role in the domestic (household) room. So the researches focused on discussing women, Islam, and farmers in Dusun Kelambi, Desa Pandan Indah, Kabupaten Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah to test these assumptions. The aim is to answer the urgency of women farmers involved in public activities and the role of farmworkers in Dusun Kelambi, Desa Pandan Indah. This research is included in the cluster of qualitative research by involving the library research approach and fieldwork, answering the question in the perspective of the maqasid syari’ah. The result showed that farmer women in Dusun Kelambi did farm work based on equity and necessity considerations, including family food security (hifz al-nafs wa al-mal), continuing their children’s schooling (hifz al’aql wa nasl), and of course the entire population is Muslim (hifz al-din).
NIKAH MUTAH: Melirik Pergumulan Sejarah, Firman, Sabda, dan Nalar Nikah Mutah Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis
UNIVERSUM : Jurnal KeIslaman dan Kebudayaan Vol 14, No 1 (2020)
Publisher : IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/universum.v14i1.3137

Abstract

Penelitian ini menjelaskan pergumulan mengenai nikah dari sudut sejarah, dalil al-Quran dan Hadits (Firman dan Sabda), sampai pada nalar para Ulama Islam. Nikah mutah ialah sebuah ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan untuk waktu tertentu dengan mahar dan kesepakatan lain yang disebut dalam akad. Nikah mutah tidak mempunyai tahapan atau proses cerai, dengan makna lain bahwa nikah mutah menyesuaikan tempo yang disepakati bersama dengan sendirinya hubungan berakhir sesuai kesepakatan akad. Maka penting bagi peneliti untuk mengangkat pergumulan ini tanpa harus menjustifikasi sesuai dengan kepentingan tertentu. Karena perlu disadari bahwa nikah mutah hingga dewasa ini, selalu menjadi primadona dalam pergumulan fikih dan madhzab. Peneliti menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan menganalisisnya dari sudut kesejarahan dan dalil-dalil yang membicarakan tentang nikah mutah. Hasil kesimpulannya bahwa Nikah mutah pernah di izinkan dua kali dan diharamkan dua kali oleh Rasulullah Saw, Ibn Asyur berpendapat bahwa nikah mutah bukanlah pembatalan atau pengharaman melainkan menyesuaikan kondisi-kebutuhan mendesak atau darurat. Buktinya di masa khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar Ibn Khattab masih ada praktiknya, namun khalifah kedua (Umar ibn Khattab) akhirnya mengharamkannya untuk selamanya dimasa-masa akhir jabatannya.