Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi yang pernah dipimpin oleh Bupati/Walikota Perempuan atau Kepala Daerah pada Kabupaten /Kota Munculnya Kepala Daerah perempuan di Indonesia tidak terlepas dari perubahan iklim politik dimana sebelum tahun 2005 di Indonesia, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih tidak langsung melalui perwakilan rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Peluang perempuan untuk menduduki kepala daerah dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung dipilih rakyat menjadi cukup terbuka lebar, karena yang menjadi penentu suaranya adalah rakyat. Para perempuan yang terpilih menjadi Kepala Daerah umumnya punya pengalaman merintis karier di birokrasi dan organisasi politik sebelum maju ke pemilihan Kepala Daerah selain itu sebagian besar juga memiliki darah keturunan keluarga yang aktif berkecimpung didunia politik. Para Kepala Daerah Perempuan juga umumnya memiliki visi dan misi yang sama-sama memprioritaskan peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan dalam kebijakan politiknya dalam rangka mensejahterakan masyarakat didaerahnya. Kata Kunci : Kepala Daerah Perempuan, Pemilihan Langsung, Politik, Pendidikan, dan Kesehatan.