Tindak pidana penggelapan termasuk kejahatan terhadap kekayaan yang diatur dalam Pasal 372 sampai Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu contoh kasus tindak pidana penggelapan yaitu kasus penggelapan di PT. Balisena Utama Mandiri yang dilakukan oleh salah satu karyawannya yang bekerja menjadi kasir di PT. Balisena Utama Mandiri tersebut di wilayah hukum Bandar Lampung pada bulan Maret 2008 sampai bulan Desember 2008. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, pelaku tindak pidana penggelapan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penggelapan.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka terdakwa Rihna Utami binti Bustami divonis hukuman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan selama persidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan semua barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, dan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan.