This Author published in this journals
All Journal Jurnal Madani
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMBANGUN ETIKA QUR’ANI TERHADAP HARTA Husein Imbali
Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora Vol 1 No 2: September 2018
Publisher : Lembaga Kajian Demokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat (LKD-PM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (880.183 KB) | DOI: 10.33753/madani.v1i2.24

Abstract

Niat untuk meneliti dan menulis judul tesis ini dilatarbelakangi oleh beberapa masalah yang terkait dengan persoalan harta. Di satu sisi al-Qur’an merestui cara dan jalan yang ditempuh oleh sebagian manusia dalam mencari dan mengumpulkan harta. Tapi pada sisi lain al-Qur’an justru mengecamnya. Ketika al-Qur’an merestui cara manusia mengumpulkan harta, sebenarnya al-Qur’an dengan konsepnya ingin mengangkat derajat manusia melalui harta itu sendiri. Jenis dan corak penelitian ini adalah Library research yang bersifat analisis. Selanjutnya penelitian ini ingin fokus mencari konsep bagaimana pandangan al-Qur’an terhadap harta dengan menekankan pembahasannya pada tiga aspek, yakni; etika mencari, memiliki dan memanfaatkan harta. Dalam membangun etika mencari dan mengumpulkan kekayaan, al-Qur’an melarang tindakan yang merugikan orang lain, seperti transaksi illegal, berbuat curang, melakukan sistem riba dan semua tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.Dalam membangun etika memiliki harta kekayaan, Tuhan mengapresiasi hal ini, hanya saja Dia mengingatkan agar manusia tidak loba, rakus dan kikir dalam memanfaatkan pemilikannya. Dalam memiliki kekayaan, manusia diharuskan bersikap sederhana, memperhatikan hak-hak orang lain dan tidak boleh angkuh. Salah satu bentuk keangkuhan manusia dalam pemilikan adalah menahan kekayaan melalui penimbunan.Demikian pula dalam membangun etika memanfaatkan harta, al-Qur’an mendorong untuk memanfaatkan fungsi kekayaan, seperti mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib orang lain. Al-Qur’an memandang bahwa membelanjakan kekayaan dengan cara yang positif merupakan tindakan etis. Sebaliknya al-Qur’an melarang tindakan pemborosan, menghambur-hamburkan harta tidak pada tempatnya, dan membelanjakannya tidak pada lazimnya. Dengan demikian, kemuliaan dan kehinaan manusia bukan ditentukan kekayaan, melainkan sikap manusia dalam berinteraksi dengan harta kekayaan itu sendiri.