This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tatapamong
A.Muh Alim Aswar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT OLEH SATPOL PP DALAM PENANGANAN COVID-19 DI KABUPATEN PURWAKARTA M.Nuril Anwari Eka Putra; A.Muh Alim Aswar; Riska Rahim Putri
Jurnal Tatapamong Jurnal Tatapamong, Vol. 3, No. 2, September 2021
Publisher : Fakultas Hukum Tata Pemerintahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33701/jurnaltatapamong.v3i2.1921

Abstract

Kondisi krisis akibat Corona Virus dalam struktur negara kesatuan adalah kewajiban pemerintah pusat, selain itu juga merupakan tugas dari pemerintah daerah. Pemerintah Daerah diharapkan mampu untuk menciptakan inovasi agar mata rantai Covid-19 dapat terputus. Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Inmendagri No 4 Tahun 2020, maka diarahkannya salah satu cabang dalam pemerintahan yaitu Satpol PP yang dalam Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kendala yang terjadi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purwakarta dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19. Metode penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informan penelitian ini yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara via daring dan studi dokumentasi melalui media massa. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pelaksanaanya masih belum efektif. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu masyarakat tidak mengikuti kebijakan PPKM tergantung kepada alasan tidak mengetahui adanya kebijakan PPKM serta tidak mau menyetujui kebijakan PPKM dan ketidakmampuan untuk mengikuti kebijakan PPKM tergantung dari beberapa faktor mulai dari dirinya sendiri dan/atau faktor yang berasal dari lingkungan. Kata kunci: Satpol PP, Protokol Kesehatan, Peraturan Bupati